POJOKSATU.id, JAKARTA - Sidang perdana perkara penganiayaan berat dengan terdakwa anak, AG (15), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah digelar.
Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pacar Mario Dandy itu dengan pasal penganiayaan berat berencana dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto usai persidangan, Rabu (29/3/2023).
Sebagai informasi, Pasal 355 KUHP merupakan Pasal tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara Pasal 353 KUHP adalah Pasal yang mengatur tindak pidana Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.
Sementara itu Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.
BACA : Kondisi Kritis David Jadi Alasan Keluarga Tolak Diversi dalam Perkara AG
"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak," bunyi pasal tersebut.
AG telah menjalani sidang perdana secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang digelar usai agenda musyawarah diversi antara pihak AG dan David Ozora berakhir deadlock.
Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, proses musyawarah diversi itu tak membuahkan hasil karena pihak korban menolak adanya proses penyelesaian di luar jalur hukum.
"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim anak Sri Wahyuni Batubara bahwa pihak keluarga korban tidak bersedia dilakukan diversi. Artinya mereka menolak penyelesaian kasus melalui musyawarah dan tetap menginginkan melalui jalur peradilan," kata Djuyamto di depan awak media, Rabu (29/3/2023).
Selanjutnya, agenda terhadap AG akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara di hari yang sama.
BACA : PN Jakarta Selatan Jelaskan Proses Diversi yang Berujung Penolakan Pihak David Ozora
Selain itu, Djuyamto memastikan dalam sidang pokok perkara nanti tidak ada agenda penuntutan.
"Sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan. Hakim yang bersangkutan juga sudah menyampaikan bahwa hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama," ungkap Djuyamto.
"Di sidang pertama tidak ada pembacaan tuntutan, hanya pembacaan surat dakwaan dari penuntut umun," pungkasnya. (fandi/pojoksatu)



