POJOKSATU.id, JAKARTA - Terdakwa anak dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG (15), mengajukan banding atas vonis hukuman penjara 3,5 tahun.

Merespons hal itu, tim Jaksa penuntut umum (JPU) diketahui juga mengajukan banding atas vonis terhadap AG.

"Pihak AG banding dan kami juga banding," Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan hal ini. Menurutnya, banding dari JPU dan AG diajukan bersamaan yakni hari ini.

"Hari ini bersamaan. Jaksa juga mengajukan banding pada hari yang sama," ujarnya.

Seperti diketahui, AG divonis hukuman penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora selama 3,5 tahun pada sidang putusan Senin (10/4/2023).

Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David pada 20 Februari 2023 lalu.

"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim tunggal Sri.

Hukuman pidana itu dijalani AG dengan menjalani masa penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak DKI Jakarta.

"Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," sambungnya.

Hal yang memberatkan AG dalam kasus ini adalah bahwa ia terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.

AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter : Fandi