POJOKSATU.id, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menganalisa putusan majelis hakim yang mevonis 3 tahun 6 bulan penjara terdakwa AG (15) pelaku penganiayaan David Ozara.
Ketua Indonesia IPW, Sugeng Teguh Santoso menilai putusan vonis 3,5 tahun penjara tersebut patut dihormati oleh semua pihak.
Pasalnya, AG merupakan anak di bawah umur yang seharusnya mendapat perlindungan hukum.
"Putusan hakim harus dihormati, vonis 3.5 tahun dsri tuntutan 4 tahun adalah vonis yg adil untuk semua fihak dan susuai hukum," kata Sugeng dihubungi Pojoksatu.id di Jakarta, Senin (10/4/2023).
Menurut Sugeng, vonis 3,5 tahun AG tidak patut dipersalahkan karena merupakan anak di bawah umur, lainya halnya jika kekasih Mario Dandy itu sudah termasuk orang yang dewasa.
BACA : Tuntut Hukuman Maksimal, Kubu David Minta Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Terhadap AG
"Jadi tidak perlu dipermasalahkan, karena terdakwa di bawah umur," ujarnya.
Untuk diketahui, AG divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan dua tersangka yakni Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Atas hukuman itu, AG akan menjalani masa pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta yang berlokasi di Jagakarsa.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Reporter: Mufit



