POJOKSATU.id, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum bakal menghadirkan terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, AG (15) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan vonis atas kasus penganiayaan David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepastian itu dikonfirmasi langsung oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.

"Kami baru dapat konfirmasi bahwa teman-teman kejaksaan bakal menghadirkan AG dalam sidang vonis," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Djuyamto menjelaskan, kepastian terdakwa anak AG untuk hadir dalam sidang vonis baru diketahui beberapa jam lalu. Ia mengaku pihaknya belum tahu apa alasan JPU menghadirkan AG dalam pembacaan putusan.

"Beberapa waktu lalu sempat ada statement dari penasihat hukum terdakwa bahwa kliennya tidak akan dihadirkan. Tapi setelah kami berkoordinasi dengan hakim yang memimpin sidang, AG ternyata hadir," beber Djuyamto.

Atas kehadiran tersebut, pihak PN Jakarta Selatan akan mengetatkan pengamanan sidang. Selain itu, Djuyamto mewanti wanti agar media yang meliput tidak boleh mengambil foto atau video selama persidangan berlangsung.

Pihak pengadilan hanya memperbolehkan dua orang perwakilan media untuk masuk ke ruang sidang di mana AG akan menghadapi putusan hakim.

"Dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, media tidak boleh mengekspos terdakwa karena masih dibawah umur. Jadi berhubung AG hadir, tidak boleh ada foto dan video yang diambil," tutupnya.

Reporter : Fandi