POJOKSULSEL, MAKASSAR - Sebanyak dua pemuda di Kota Makassar kembali berulah. Padahal keduanya sudah residivis curanmor (pencurian motor). Kali ini, keduanya berurusan dengan polisi gara-gara 4 aksi kriminal yang dilakukannya.

Adalah Arfan umur 24 tahun dan Iwan umur 23 tahun. Sebanyak dua laporan polisi teregister di Polsek Tamalate Kota Makassar tertanggal 19 dan 30 Mei 2023. Sama-sama kasus pencurian. Satu laporan soal perampasan telepon genggam. Satu laporan lainnya terkait pencurian motor.

Awalnya, Satuan Resmob Polda Sulsel mencegat pelarian Arfan di Jalan Trans Sulawesi, Kabupaten Maros pada Selasa malam, 30 Mei 2023. Arfan ditangkap polisi saat berada dalam mobil travel. Ia hendak kabur.

Penangkapan Arfan memberi petunjuk baru. Ia rupanya tidak sendiri saat mencuri motor dan telepon genggam di tiga TKP di Kota Makassar.

Di balik aksi Arfan ditemani Iwan. Anggota Resmob Polda Sulsel bergerak cepat mengamankan Iwan di rumahnya di Kecamatan Tamalate. Iwan ditangkaptanpa perlawanan.

Baca juga

Resmob Polda Sulsel Cegat Pelarian Residivis Curanmor di Jalan Trans Sulawesi

Selanjutnya, anggota Resmob Polda Sulsel membawa kedua residivis curanmor tersebut untuk pencarian barang bukti sepeda motor yang dicurinya.

Namun, Arfan membandel. Ia berupaya melarikan diri. Polisi sudah memberikan tembakan peringatan. Namun, diabaikan. Sehingga, anggota Resmob Polda Sulsel mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki Arfan.

Arfan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk dirawat. Setelah itu, digelandangan ke Resmob Polda Sulsel untuk proses interogasi oleh anggota Resmob Polda Sulsel.

Interogasi yang dilakukan anggota Resmob Polda Sulsel diperoleh keterangan, bahwa Arfan mengambil sepeda motrot korban dengan modus menuduh korban memukuli adiknya.

"Kalau misalnya bukan korban itu pelakunya tidak usah takut dan berikan motornya sebagai jaminannya agar tidak kabur, kemudian Arfan membawa motor tersebut dan menghilang," ungkap Kasat Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara.

Baca juga

Resmob Polda Sulsel Ciduk Pelaku Pemarangan di Rumah Kontrakan, 6 Masih DPO

Sementara itu, pelaku lainnya bernama Iwan berperan sebagai joki Arfan saat mengambil motor Arfan dar korbannya tersebut.

Pengakuan lain dari Arfan dan Iwan adalah adalah terkait kasus merampas telepon genggam di Jalan Deppasawi Dalam, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Sebanyak Kasus pencurian telepon genggam lainnya yang dilakukan Arfan dan Iwan, yakni di Perumahan Bumi Tamalanrea Indah (BTP) Kecamatan Tamalanrea dan di Jalan Ir Soetami, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Kedua pelaku berikut barang bukti sepeda motor dan telepon genggam diserahkan ke Polsek Tamalate.

(fadli/pojoksulsel)