POJOKSATU.id - Suasana Keraton Kasunanan Surakarta mendadak berubah panas pada Minggu 18/1/2026 ketika prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) Nomor 8 Tahun 2026 dari Menteri Kebudayaan Fadli Zon kepada KGPA Tedjowulan berlangsung.
Yang semula dijadwalkan sebagai agenda formal negara untuk memastikan pelindungan cagar budaya.
Malah berubah menjadi panggung ketegangan antara dua kubu keluarga keraton.
Keributan mulai muncul saat rombongan yang mewakili kubu PB XIV Purbaya menyuarakan penolakan mereka terhadap penunjukan Tedjowulan sebagai pelaksana pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kawasan cagar budaya Keraton Surakarta.
Baca Juga: TPG Bulanan Bergantung Daerah, Ini Peran Penting Pemda dan Sekolah
Ketika prosesi hendak dimulai, adu mulut tidak terelakkan.
Beberapa orang dari kubu PB XIV mencegah masuknya rombongan panitia menuju area pintu Wiwara Kenya, yang memicu dorong-dorongan singkat dan perdebatan keras.
Teriakanterdengar di antara kerumunan, menambah panas suasana di jantung keraton.
Pihak keamanan internal dan sejumlah tokoh adat berupaya meredam ketegangan, namun situasi sempat berlangsung cukup tegang hingga akhirnya prosesi dapat dilanjutkan.
Baca Juga: TPG Bulanan Bergantung Daerah, Ini Peran Penting Pemda dan Sekolah
Dikutip Pojoksatu.id dari CNN Indonesia Fadli Zon menjelaskan alasan pemerintah menetapkan Tedjowulan sebagai pelaksana fungsi pelindungan.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan rekam jejak dan urgensi penyelamatan kawasan keraton yang selama bertahun-tahun terhambat oleh konflik internal.
Tedjowulan yang menerima SK itu menyampaikan pidato singkat namun penuh pesan.
Ia menekankan perlunya keluarga besar Keraton Solo meninggalkan ego dan bersatu demi masa depan keraton.
Meski begitu, pernyataannya tidak serta-merta meredakan ketegangan karena kubu PB XIV tetap bersikukuh menolak keputusan pemerintah dan bahkan mengancam menempuh jalur hukum.
Drama yang terjadi di Keraton Solo ini kembali membuka luka lama perpecahan internal yang belum tuntas sejak wafatnya PB XII.
Penyerahan SK yang sejatinya bersifat administratif berubah menjadi potret nyata betapa rumitnya dinamika kekuasaan di lingkungan keraton.
Baca Juga: TPG Bulanan Bergantung Daerah, Ini Peran Penting Pemda dan Sekolah
Aroma konflik masih terasa kuat, dan publik menunggu apakah keputusan ini akan membawa perbaikan atau justru membuka babak baru pertikaian?***




