POJOKSATU.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mengembangkan penyidikan kasus TPPO jual beli ginjal jaringan Kamboja yang melibatkan sejumlah oknum yakni polisi dan Imigrasi Bali.
Terbaru, polisi menangkap lebih dari dua orang oknum Imigrasi di Bali yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kedua tersangka ini diduga terlibat untuk membantu mempermudah calon pendonor agar bisa lolos ke Kamboja.
"Lebih dari dua yang diamankan. Ada oknum Imigrasi, saat ini masih pemeriksaan intensif," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Hengki membeberkan peran para tersangka tersebut. Menurutnya, tersangka kerap membantu memuluskan pemeriksaan para korban sebelum akhirnya berangkat ke Kamboja untuk mendonorkan ginjal.
Oknum Imigrasi itu juga mengambil upah dari setiap aksinya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian, mereka mendapatkan fee hingga Rp 3,5 juta per orang yang akan diberangkatkan ke Kamboja.
"Sebagaimana yang pernah kami sampaikan, per kepala range-nya antara Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta. Tapi beberapa ada yang hampir Rp 3,7 juta," ujarnya.
Untuk mendalami lebih lanjut, rencananya para tersangka itu akan dibawa ke Jakarta pada Sabtu (29/7) besok.
"Dimungkinkan lebih dari dua kita akan tetapkan tersangka. Dan mungkin besok kita akan bawa ke Jakarta," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjual ginjal ke Kamboja.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 12 tersangka, termasuk oknum polisi berinisial M alias D berpangkat aipda.
Aipda M diketahui merupakan oknum penyidik Polres Bekasi yang terlibat dalam upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
"Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Aipda M bukan bagian dari sindikat tetapi ikut membantu tersangka TPPO untuk menghilangkan jejaknya. Aipda M ditangkap karena merintangi penyidikan.
Polisi juga menangkap seorang oknum pegawai Imigrasi yang bertugas di Bandara Ngurah Rai, Bali, berinisial AH karena menyalahgunakan wewenang. AH menerima sejumlah uang dengan membantu pengurusan keberangkatan para sindikat.
Sementara itu, sembilan tersangka lainnya adalah para korban praktik perdagangan organ tubuh yang kemudian direkrut oleh jaringan internasional untuk kembali mencari mangsa di Tanah Air.
Ada juga seorang lain berinisial H, yang merupakan penyambung antara korban dan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Polisi masih memburu pelaku lainnya.
Polisi menyebutkan sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal di Kamboja sudah berjalan sejak 2019. Diketahui, para pelaku meraup omzet hingga Rp 24,4 miliar.***



