POJOKSATU.id, JAKARTA - Kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo berbuntut panjang.
Setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas, sejumlah saksi masih diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
Terbaru, saksi yang turut menyaksikan penganiayaan keji itu meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saksi tersebut yakni orangtua teman Cristalino David Ozora (17) yang membantu melerai penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pada 20 Februari 2023 lalu.
Kedua saksi itu ialah Ibu N dan Bapak R, yang merupakan orang tua RZ, teman David.
Kuasa hukum N dan R, Muannas Alaidid mengatakan, keduanya menjadi saksi kunci dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Untuk diketahui, N merupakan sosok yang berteriak menghentikan penganiayaan seperti yang terekam dalam video viral.
Sementara itu, suaminya, R, dibantu petugas keamanan setempat mengamankan Mario Dandy setelah penganiayaan itu berhasil dihentikan. Alasan orangtua teman David itu meminta perlindungan LPSK karenamerasa terancam keselamatannya dalam pusaran kasus ini.
BACA : Seolah Menikmati Jadi Tersangka, Mario Dandy dan Shane Malah Main Gitar di Ruang Penyidik
"Sudah diajukan ke LPSK. N ini dia teriak seperti yang di video itu, itu dia langsung refleks mau menolong setelah kekerasan itu terjadi. Dia akhirnya turun bersama R menuju lokasi kejadian, kemudian mengamankan Mario dengan dibantu satpam kompleks sebelum akhirnya menghubungi polsek dan membawa korban ke rumah sakit," kata Muannas kepada Pojoksatu.id, Rabu (8/3/2023).
Muannas menjelaskan, permohonan N dan R kepada LPSK karena status saksi kunci yang penting. Menurutnya, N mengalami trauma setelah melihat kondisi David yang mengenaskan. .
"N trauma berat, saksi ini kerap menangis kalau diminta kronologi soal David, jadi butuh pendamping psikolog. Sementara R suaminya merasa tidak nyaman dan khawatir ada ancaman karena kasus ini meski dirinya siap menjadi saksi untuk membeberkan fakta yang sebenarnya," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan bahwa N dan R sudah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Pengajuan itu dilakukan bersama kuasa hukumnya pada Jumat (3/3/2023) kemarin.
"Iya, sudah kami terima pengajuannya. Pengajuannya 3 Maret," kata dia saat dihubungi.
Meski begitu, LPSK masih meneliti pengajuan perlindungan tersebut. Belum diputuskan pula apakah pengajuan permohonan itu diterima LPSK atau tidak.
"Masih dalam penelaahan. Info lebih lanjut menyusul," imbuhnya. (fandi/pojoksatu)


.webp)
