POJOKSATU.id, JAKARTA- Mabes Polri tengah melakukan pendalaman terkait adanya data dari Bawaslu yang menyatakan bahwa ada ribuan anggota kepolisian yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2024.

Namun data dari Bawaslu itu belum tentu dibenarkan keabsahannya, mengingat diduga data itu merupakan data lama.

"Kita masih melakukan verifikasi data terkait nama-nama anggota Polri yang tercatat masuk daftar pemilih," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Jenderal bintang satu ini pun menduga data yang dimaksud Bawaslu, bisa saja adalah data anggota Polri yang pensiun, namun masih belum berubah.

Sebab, kata dia, mengacu kepada Undang-undang bahwa anggota Polri yang sudah purnawiran memang mendapatkan hak pilih dalam pemilu tahun 2024.

"Anggota Polri yang telah memasuki masa purna atau masa pensiun mendapatkan hak pilih dalam pemilu," ujarnya.

Seperti diketahui, Bawaslu RI mencatat lebih dari 20 ribu anggota TNI dan Polri masuk sebagai daftar pemilih Pemilu 2024 pada 8 daerah provinsi.

Adapun rinciannya, yaitu 11.457 anggota TNI dan 9.198 anggota Polri yang terdaftar sebagai DPT.

"Jumlah pemilih yang prajurit TNI ada 11.457 (Jabar, NTT, Aceh, Jambil, Lampung), dan jumlah Pemilih yang anggota Polri ada 9.198 (DKI Jakarta, Jabar, NTT, Sultra, Maluku)," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023). (Firdausi/Pojoksatu)