POJOKSATU.ID - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di 545 daerah di Indonesia telah selesai dilaksanakan.

Dari 545 yang mengikuti Pilkada Serentak 2024, 313 daerah diantaranya mendaftarkan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK telah menutup proses pendaftaran PHP 2024 pada Rabu (18/12/2024) kemarin.

Baca Juga: Licik! inilah Taktik Jahat Danzo Shimura Saat Melawan Uchiha Sasuke di Anime Naruto Shippuden

Berdasar kajian data Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), angka 313 itu menunjukkan peningkatan.

Sebab, dalam masa transisi Pilkada Serentak 2017, 2018, dan 2020, total keseluruhan sengketa hanya 268 perkara.

Peneliti Perludem Ajid Fuad Muzaki mengatakan, kenaikan jumlah sengketa menunjukkan banyak faktor.

Dari aspek kualitas proses dan teknis, naiknya jumlah perkara bisa jadi indikasi adanya permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Baca Juga: Kesal Ditegur Gegara Main Judi Online Terus, Suami di Musi Kesetanan, Pinggang Istri Ditusuk Pakai Pisau Dapur

”Baik dari sisi pelaksanaan, administrasi, pengawasan, maupun persepsi publik terhadap keadilan hasil pemilu,” ujarnya dalam diskusi virtual kemarin (22/12).

Imbasnya, pihak-pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur MK.

Selain itu, ada juga faktor lain yang mungkin berpengaruh. Misalnya, mengindikasikan tingginya perhatian dan partisipasi elite politik maupun masyarakat dalam proses pilkada.

Maka dari itu, dari 313 perkara, ada delapan yang diajukan masyarakat. Khususnya di daerah dengan calon tunggal.

Baca Juga: Sang Legenda! Bongkar Kelemahan Hashirama Senju Saat Menghadapi Madara Uchiha di Serial Naruto Shippuden

”Ini juga menunjukkan bahwa PHP-kada menjadi tahapan penting untuk menjaga integritas dan keadilan,” katanya.

Dari sisi sebaran, data Perludem mencatat, sengketa paling banyak datang dari Indonesia Timur.

Papua Tengah menjadi provinsi dengan sengketa terbanyak, yakni 20 perkara. Diikuti Maluku Utara 19 perkara dan Papua 18 perkara.

Baca Juga: Buntut Pemerasan 18 WNA oleh Polisi Saat DWP, Bamsoet : Titik Awal Polri untuk Melakukan Pembenahan dan Perbaikan

Di luar Indonesia Timur, provinsi dengan sengketa terbanyak ditempati Jawa Timur dengan 17 perkara. Kemudian, diikuti Sumatera Utara dengan 16 perkara.

Peneliti Perludem Haykal menambahkan, banyaknya sengketa menjadi tantangan tersendiri bagi MK. Pasalnya, waktu yang dimiliki untuk sampai pada putusan hanya 45 hari.

”Ini waktu yang tidak panjang,” jelasnya.

Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Awang Faroek Ishak, Mantan Gubernur Kalimantan Timur 2 Periode Dikabarkan Meninggal Dunia

313 perkara tersebut akan ditangani dalam 45 hari, ditambahkan Ajid, butuh manajemen waktu persidangan yang baik. Haykal mewanti-wanti, meski waktu terbatas, kualitas persidangan tidak boleh diabaikan.

”Jangan sampai waktu yang singkat ini malah menyebabkan MK tidak maksimal untuk memeriksa dan menggali bukti-bukti serta keterangan yang dibutuhkan,” ungkapnya.

Terpisah, Bawaslu terus mempersiapkan jajarannya menjelang persidangan. Keterangan Bawaslu akan menjadi salah satu pertimbangan MK dalam menilai ada tidaknya kecurangan.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru 2025, Tiket Kereta Cepat Whoosh dari dan Menuju Karawang Dibuka Hari Ini

Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta jajaran di daerah untuk melengkapi data. Sehingga bisa menjawab pertanyaan majelis MK dengan baik. ***