POJOKSATU.id, JAKARTA-- Tercatat ada 13 wakil menteri saat ini yang merangkap jabatan sebagai komisaris dan/atau dewan pengawas BUMN di Kabinet Prabowo-Gibran.

Mantan Ketua MK Mahfud MD pun menyebut hal itu tidak adil. Kenapa tidak menyewa kalangan profesional saja untuk menduduki jabatan komisaris atau pengawas BUMN tersebut.

Menurut Mahfud, pemerintah sebaiknya memilih kalangan profesional untuk ditugaskan menjadi komisaris BUMN ketimbang menunjuk pejabat pemerintahan, TNI atau Polri.

"Rangkap jabatan tidak adil sama sekali," kata mantan Menko Polhukam, Mahfud MD yang dikutip dari Youtube Mahfud MD Official, Rabu 30 April 2025.

Baca Juga: Singgung Nama Gibran, Anak Muda yang Hina Try Sutrisno Sampai Dikomentari Mahfud MD

Mahfud mengatakan, dengan rangkap jabatan maka pejabat negara akan memperoleh gaji dobel berlipat-lipat.

Ia mencontohkan Dirjen Kementerian Keuangan yang memperoleh penghasilan rata-rata Rp200 juta per bulan, juga mendapatkan gaji komisaris BUMN lebih dari Rp2 miliar per bulan.

"Kenapa harus rangkap-rangkap. Nyewa profesional kan bisa," kata Mahfud.

Diketahui, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara digugat di Mahkamah Konstitusi.

Alasannya, undang-undang ini hanya mengatur larangan rangkap jabatan terhadap menteri, sementara untuk wakil menteri atau wamen tidak ada larangan serupa.

Baca Juga: Pasca Kepergian Ibunya, Mahfud MD Tulis Pesan Haru: Selamat Jalan Ibuku

Tercatat ada 13 wakil menteri saat ini yang merangkap jabatan sebagai komisaris dan/atau dewan pengawas BUMN.

Padahal, kata dia, wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam kementerian yang tidak dapat dipisahkan dengan menteri.

Wakil menteri yang menjabat komisaris BUMN di antaranya Wakil Menteri ESDM Yuliot sebagai Komisaris Bank Mandiri, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo sebagai Komisaris Utama BRI, Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza sebagai Komisaris BRI, dan Wakil Menteri Perumahan Rakyat Fahri Hamzah sebagai Komisaris BTN.***