POJOKSATU.id, KARAWANG - Pada Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Karawang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) dimana besaran dananya tersebut adalah sebesar Rp. 105.300.330.000,- (seratus lima miliar tiga ratus juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), dana tersebut terbagi dalam beberapa Instansi yang ada di pemerintahan Kabupaten Karawang.
Diketahui, menurut informasi yang dihimpun bahwa ada sembilan SKPD yang berhak menerima DBHCHT Tahun 2022. Akan tetapi, Ferry Alexa sebagai Direktur Alexa Corruption Watch menduga indikasi Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemerintah Kabupaten Karawang yang tidak transparan dan disinyalir menjadi ajang bancakan sejumlah oknum pejabat di Kabupaten Karawang sehingga menjadi sorotan banyak kalangan.
Bahkan, Ferry Alexa bersama Tim Law Firm ALEXA AND PARTNERS pada tanggal 10 September 2022 sudah melayangkan surat pengaduan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi ke Kepolisian Resor Karawang dan untuk selanjutnya dalam waktu yang dekat, ia juga akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
"Aroma tipikor dalam perkara ini kuat, maka dari itu sampai kami laporkan ke Kejagung RI, namun pada perjalanan pemeriksaan dilakukan oleh Polres Karawang dan Kejati Jawa Barat," kata Ferry, Senin (24/04/2023).
Kemudian, masih dikatakan Ferry, menurutnya, tidak sulit untuk mengungkap dugaan tipikor dalam kasus ini, APH hanya perlu melakukan ini untuk mendapatkan bukti permulaan, Periksa mekanisme / proses sampai terbitnya SP2D dari masing-masing PPTK di setiap Dinas yang membuat Rencana Anggaran Kegiatan (RAK).
"Periksa semua alur SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar) dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)," ujarnya.
Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) Jangan lupa periksa petunjuk penggunaan anggaran sesuai Permenkeu terkait dengan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2021 dan 2022 pada semua SKPD pengelola anggaran tersebut.
"Sebenarnya semua hal tersebut di atas sudah dituangkan dalam isi laporan Law Firm Alexa kepada APH di akhir tahun 2022 lalu, dan kami tahu bahwa para pihak juga sudah bolak-balik diperiksa," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ferry juga menegaskan dengan beberapa bukti yang cukup kuat aparat penegak hukum segera meningkatkan status penanganan kasus tersebut.
"Dengan bukti permulaan yang cukup, penyidik kami harap segera meningkatkan status penanganan perkara ini. Aparat Penegak Hukum (APH) jangan kendor, gas lagi pemeriksaan, sampai masuk itu barang," tandasnya. (Ega Nugraha/Yusup/Pojoksatu)




