POJOKSATU.id, MEDAN – Mantan perwira polisi pangkat AKBP, Achirudin Hasibuan, dilaporkan lagi ke Polda Sumut.

Mantan perwira polisi yang pernah menjadi narapidana ini dilaporkan ke Polda Sumut oleh wartawan media online Muhammad Fauzi (33) terkait kasus penganiayaan.

Achirudin Hasibuan merupakan eks polisi berpangkat AKBP yang dipecat Kapolri pada 31 Desember 2023 lalu.

Sementara Muhammad Fauzi merupakan warga Jalan Karya Gang Bersama Medan Barat.

Baca Juga: Kabar Terbaru Rekening Gendut Puluhan Miliar AKBP Achirudin, Satu Sumber Uangnya Dipanggil Polda

Laporan Muhammad Fauzi tertuang dalam LP No. STTLP/B/1026/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 26 Juni 2026, diterima Kepala SPKT AKBP Drs Hermansyah.

Muhammad Fauzi melapor ke Polda Sumut didampingi kuasa hukumnya dan sejumlah wartawan.

Fauzi menceritakan, dia mengalami penganiayaan oleh Achirudin Hasibuan, Kamis (25/6/2026), sekira pukul 09.00 WIB, di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.

“Saya dianiaya Achirudin dengan cara dipiting dan dada saya dipukul hingga badan sakit serta HP dan jam tangan saya rusak,” kata Muhammad Fauzi, Jumat (26/6/2026) usai membuat laporan ke SPKT Polda Sumut.

Baca Juga: Uneg-uneg dan Pernyataan AKBP Achirudin Usai Rekonstruksi : Saya Ngomong Juga Tak Ada Artinya

Dalam LP No 1026 tanggal 26 Juni 2026 itu, Muhammad Fauzi menuding Achirudin melanggar Pasal 466 jo Pasal 561 KUHP atas penganiayaan dan pengrusakan.

Selain itu, Muhammad Fauzi juga mengalami rasa takut dan trauma. Dia beberapa hari terbaring di rumah dan telah berobat ke klinik terdekat.

Fauzi menceritakan, dia menjalankan kerja sebagaimana biasanya sebagai wartawan. Pada Kamis, 25 Juni 2026, sekira pukul 09.00 WIB, dia melintas di Jalan Guru Sinumba Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia. Pas melintasi kediaman Achirudin, Muhammad Fauzi dipanggil mantan perwira polisi itu.

“Saya dipanggil Pak Achirudin. Dia menuduh saya menghalangi pemagaran tanah milik Pak Asnan. Katanya dia (Achirudin-red) kuasa Pak Asnan. Saya tak ada menghalangi dan tak ada urusan masalah tanah Pak Asnan. Dia tak percaya. Dia bilang bapak saya akan dipenjara. Saya bingung, saya akan pergi karena akan kerja, saya dilarang pergi,” jelas Muhammad Fauzi.

Korban mengaku takut dan trauma, dia lalu berinisiatif merekam perlakuan Achirudin. Lalu pecatan polisi itu terlihat mengamuk dan mengejar korban. “Lihat lah di rekaman ini, Pak Achirudin mengejar saya, ingin merampas HP saya. Saat itu saya dipiting, dada saya dipukul. Akibatnya dada saya sakit dan bagian badan lain nyilu. HP dan jam tangan saya rusak,” tegasnya.

Muhammad Fauzi pun berharap Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto segera memproses laporannya, serta menindak terlapor jika terbukti melanggar hukum.

“Saya takut dan trauma Pak Kapolda. Mohon segera ditindaklanjuti laporan saya. Saya takut dianiaya lagi oleh Pak Achirudin Hasibuan,” pungkasnya.

 

Tanggapan Achirudin Hasibuan


Belum diperoleh keterangan dari Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Februanto maupun Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan.

Kedua pejabat Polda Sumut ini belum merespon konfirmasi wartawan yang dilayangkan, Sabtu (27/6/2026), via pesan Whats App-nya.

Sementara Achirudin Hasibuan membantah menganiaya Muhammad Fauzi. Kepada sejumlah awak media, Kamis (25/6/2026), dia bahkan mengaku telah bermaaf-maafan dengan pelapor.

“Kami sudah bermaaf-maafan. Tak ada masalah lagi. Sama orangtuanya juga sudah berdamai,” kata Achirudin via ponselnya.

Achirudin Hasibuan menyebut, orangtua dan abang dari Muhammad Fauzi telah berdamai dengannya dan pemilik tanah, atas menempati tanah milik Asnan untuk rumah hunian.

“Sudah damai,” kata Achirudin sembari mengirim foto dan video.

Keterangan Achirudin, disanggah Muhammad Fauzi. Korban mengatakan, penganiayaan dan pengrusakan barang yang dialami tak ada sangkut pautnya dengan perdamaian masalah tanah yang ditempati orangtuanya.

“Saya nyatakan, saya tak ada hubungannya dengan perdamaian antara Pak Asnan dan orangtua saya. Saya dianiaya dan barang saya dirusak Pak Achirudin telah saya laporkan ke polisi,” jelasnya, Sabtu (27/06/2026).

Diketahui Achirudin Hasibuan merupakan mantan AKBP yang dipecat sesuai SK Kapolri No. 1794/XII/2023 tanggal 31 Desember 2023 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat.

Mantan perwira polisi itu tersangkut kasus pembiaran penganiayaan Ken Admiral yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan pada tahun 2023 lalu. Dia divonis 8 bulan penjara dan restitusi Rp52 juta.

Achirudin Hasibuan juga divonis 2 tahun penjara atas penyalahgunaan penyaluran BBM yang dilakukannya bersama-sama dengan manajemen salah satu korporasi. Dia juga didenda Rp50 juta.***