POJOKSATU.id, JAKARTA — Harta kekayaan Achirudin Hasibuan mulai dipreteli PPATK mulai dari rekening jumbo miliaran, kos mewah, penginapan. Achirudin dicurigai PPATK sejak 2022 lalu.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai transaksi gelap di rekening eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achirudin Hasibuan sejak 2022.
Namun, PPATK tidak serta merta malakukan pemblokiran rekening Hasibuan saat itu.
"Dicurigai sejak tahun 2022 lalu, tapi belum ada kecurigaan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Jumat (28/4/2023).
Kendati demikian, kata Yustiavandana, pihaknya tidak bisa membeberkan kapan transaksi gelap itu dimulai oleh AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sebab, sampai saat ini penyidik masih terus menyelidiki dugaan kasus transaksi gelap tersebut.
"Ini prosesnya masih jalan ya,” ucap Ivan.
Sebelumnya PPATK telah memblokir rekening eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan.
Pemblokiran dua rekening tersebut berkaitan dengan adanya transaksi gelap.
Transaksi dalam rekening tersebut diketahui nilainya mencapai puluhan miliar.
Kos-kos Mewah dan Penginapan Achirudin
Satu per satu sumber kekayaan AKBP Achirudin Hasibuan terkuak ke publik.
Setelah rekening jumbo puluhan miliar yang telah diblokir PPATK, mantan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut itu juga memiliki bisnis kos-kos mewah serta kontrakan dan penginapan.
Lokasi kontrakan dan penginapan mewah milik AKBP Achiruddin itu ada di Jalan Tuan Guru Suman, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ihwal kepemilikan Achiruddin terhadap properti itu dibenarkan oleh Kepala Dusun XIV Desa Bandar Khalipah, Tusimun.
"Benar. Ya, Benar," kata Tusiman, Jumat (28/4/2023).
Bisnis kontrakan atau kos mewah milik Achiruddin Hasibuan itu ada delapan pintu. Semuanya satu lokasi dengan bisnis penginapan mewah dua lantai.
Terdapat tulisan Red Doorz ditempel pada bangunan itu. Di sampingnya terpampang pamflet bertuliskan Ardisha Kost Ekslusif and Home Stay.
reporter : firdausi
editor : ikror




