Achi Bela Ancam Laporkan Balik Pamannya Sendiri Wamenkumham ke KPK dan Polisi
POJOKSATU.id, JAKARTA - Usai resmi ditahan, Achi Bela, melalui kuasa hukumnya mengancam akan melaporkan balik paman kliennya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Achi Bela ditahan Bareskrim Polri atas kasus pencemaran nama baik karena diduga kerap mencatut nama Wamenkumham untuk kepentingan pribadi.
"Kami akan mengambil langkah-langkah yang menurut kami bisa mendukung klien kami, baik melaporkan balik atau apa pengaduan ke instansi penegak hukum lain," ujar kuasa hukum Archi, Slamet Yuono, di Bareskrim Polri, Kamis (11/5/2023) malam.
Sementara, Donald Mamusung, kuasa hukum lainnya mengingatkan kewajiban polisi atas hak-hak kliennya.
Donald juga memastikan akan melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian.
"Kami akan melakukan laporan balik bersangkut paut dengan persoalan ini secara langsung atau tidak langsung, penegak hukum yang akan kami tujui kalau tidak kepolisian itu sendiri, maka KPK yang akan kami datangi," ucap Donald.
BACA JUGA: Usai Diperiksa sebagai Tersangka Keponakan Wamenkumham Ditahan, Pengacara Protes
Akan tetapi, Donald tidak menjelaskan sangkaan yang akan dilaporkan terhadap Wamenkumham itu.
Di tempat yang sama, kuasa hukum lainnya, Slamet Yuono menyatakan pihaknya akan memintakan perlindungan hukum terhadap kliennya kepada sejumlah pihak.
Mulai dari Presiden Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, DPR RI dan pihak-pihak lainnya.
"Kami coba akan minta kepada mereka supaya bisa memfasilitasi agar perkara ini bisa selesai dengan baik," ucap Slamet.
BACA JUGA; Bareskrim Polri Klarifikasi Laporan Wamenkumham, Siap-siap Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan IPW Mulai Digali
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid membenarkan penahanan terhadap Achi Bela.
Adi Vivid menyebut, keponakan Wamenkumham itu resmi ditahan pada Kamis malam.
Disebutkan pula bahwa penahanan tersebut dilakukan terkait kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.
"Benar tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik. Telah ditahan mulai hari ini Kamis 11 Mei 2023," kata Adi Vivid saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023) malam. (Guruh/Pojoksatu)
Berita dan konten menarik lainnya dari Pojoksatu.id bisa dibaca di Google News



.webp)
