POJOKSATU.ID - Pemerintah tengah menyoroti dampak game online terhadap karakter generasi muda.

Presiden Prabowo Subianto dikabarkan mulai mengkaji pembatasan permainan seperti PUBG (Player Unknown’s Battle Grounds).

setelah insiden ledakan yang diduga dilakukan oleh siswa SMA 72 Jakarta pada Jumat, 7 November 2025.

Baca Juga: Wamenag Ajak Siswa Madrasah Jadi Pahlawan Masa Depan Lewat Ilmu dan Keterampilan

Langkah ini dibahas dalam rapat terbatas di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta, Minggu (9/11/2025), tak lama setelah Presiden menerima laporan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

Prabowo Minta Langkah Tegas Cegah Dampak Negatif

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden menilai perlu ada langkah konkret untuk menekan pengaruh buruk game online yang kian mudah diakses anak muda.

Menurutnya, permainan seperti PUBG dapat memicu perilaku agresif karena menampilkan adegan penggunaan senjata api secara gamblang dan terus-menerus.

 

Dari Dunia Maya ke Dunia Nyata

Psikolog pendidikan menilai fenomena ini sebagai bentuk imitasi perilaku di mana pemain remaja meniru aksi atau pola pikir yang mereka lihat di layar.

Baca Juga: Wamenag Ajak Siswa Madrasah Jadi Pahlawan Masa Depan Lewat Ilmu dan Keterampilan

Bila tidak ada bimbingan dan kontrol, game berbasis tembak-menembak bisa menumpulkan empati dan menormalisasi kekerasan.

Fenomena ini kian memprihatinkan karena akses internet dan gawai kini nyaris tanpa batas.

Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2024 menunjukkan, lebih dari 62 persen pelajar di Indonesia aktif bermain game daring minimal 2 jam per hari.

MPU Aceh Sudah Lebih Dulu Mengharamkan PUBG

Jauh sebelum sorotan nasional muncul, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sudah lebih dulu bersikap keras terhadap game online berunsur kekerasan.

Baca Juga: 5 Mindset Wajib Sebelum Ikut Magang Nasional Batch 2 , Nggak Cuma Soal Skill Kalau Mau Lolos!

Melalui Fatwa Nomor 3 Tahun 2019, MPU menegaskan bahwa bermain PUBG dan game sejenis hukumnya haram.

Dalam naskah fatwa tertanggal 19 Juni 2019 itu disebutkan, permainan semacam PUBG mengandung unsur kekerasan, kebrutalan, serta penghinaan terhadap simbol Islam.

Fatwa tersebut juga meminta pemerintah membatasi distribusi game berunsur kekerasan dan pornografi.

lembaga pendidikan mengawasi penggunaan gawai pelajar, serta orang tua lebih aktif mengontrol aktivitas digital anak-anak.

 

Meski gagasan pembatasan menuai dukungan, sejumlah pemerhati digital mengingatkan agar langkah pemerintah tidak berhenti di larangan.

Baca Juga: Ancaman Gempa Besar Potensi Tsunami di Indonesia, Berikut 3 Zona Megathrust Paling Bahaya

Menurut mereka, edukasi literasi digital dan pendampingan psikologis remaja jauh lebih penting untuk menangani akar masalah.

jika pembatasan dilakukan tanpa edukasi menyeluruh, justru bisa memicu perlawanan dari komunitas gamer dan berpotensi menciptakan pasar gelap aplikasi game.

 

Sejauh ini, pemerintah belum menetapkan kebijakan final terkait pembatasan game online.

Rapat terbatas di Kertanegara disebut baru membahas opsi awal, termasuk pembentukan tim lintas kementerian.

yang melibatkan Kominfo, Kemendikbud, dan Kemenkes untuk mengkaji dampak psikologis, ekonomi kreatif, hingga keamanan digital.

Baca Juga: Apakah BYDFi Layak Dicoba? Kami Menguji Fitur Perdagangannya

Fenomena ledakan yang melibatkan siswa SMA di Jakarta menjadi alarm keras bagi pemerintah dan masyarakat.

Game online seperti PUBG kini bukan sekadar hiburan, tapi juga cermin budaya digital yang menuntut pengawasan serius.***