POJOKSATU.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili, pada sidang suap Abdul Gani Kasuba yang digelar Rabu, 31 Juli 2024.
Dalam sidang itu, terungkap adanya istilah blok Medan dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Mantan gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba mengklarifikasi istilah blok Medan yang sering dipakai dalam pengurusan izin tambang tersebut.
Suryanto Andili mengaku bahwa istilah blok Medan pada pengurusan IUP di Maluku Utara dipakai karena milik Bobby Nasution, Wali Kota Medan. Abdul Gani Kasuba mengakui istilah blok Medan digunakan karena milik istri Bobby Nasution, Kahiyang Ayu.
Baca Juga: Momen Tol
“Itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” katanya dalam sidang lanjutan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis 1 Agustus 2024.
Di hadapan Majelis Hakim, Abdul Gani Kasuba tidak menampik kehadirannya bersama keluarga dan Muhaimin Syarif serta Olivia Bachmid di Medan.
“Saya sama istri, anak, Muhaimin dan istrinya pernah ke Medan karena ada undangan, dan dalam rombongan tidak ada Kadis ESDM, dan kita hadir karena ada undangan,” tuturnya.
Abdul Gani Kasuba juga mengakui bahwa selain Kahiyang Ayu ingin bertemu dengan anaknya, juga dibahas terkait dengan blok tambang.
Baca Juga: Pastikan Hasil Penelitian Berkualitas, Itjen Kemenag Awasi dan Evaluasi Bantuan Litapdimas pada PTKN
Terdakwa kasus suap tersebut menyebutkan tiga nama yang ikut mengurus izin pertambangan: Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili; Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Bambang Hermawan; dan Muhaimin Syarif, staf khusus Gubernur.
Abdul Gani Kasuba mengakui bahwa ketiganya mengurusi persoalan IUP atas perintah atau kepercayaannya.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis 1 Agustus 2024, Abdul Gani Kasuba menyatakan, "Yang mulia, semua urusan terkait izin tambang itu, dibahas oleh ESDM, PTSP, dan Muhaimin. Karena sudah saya serahkan ke mereka."
JPU KPK, Andi Lesmana, mencecar Abdul Gani Kasuba terkait tumpang tindih persoalan tambang meskipun pengurusan tambang sudah diserahkan kepada ketiga orang anak buahnya.
Baca Juga: DPRD Jabar Kritik Program Kerja OPD, Dinilai Kurang Efektif Atasi Masalah
"Yang tumpang tindih itu, saya langsung perintahkan agar ketiganya meluruskan, sehingga saya tanda tangan untuk kemudian dikirim ke pusat," ujarnya.
Abdul Gani Kasuba mengungkapkan bahwa tumpang tindih izin pertambangan itu terjadi karena ada yang mengklaim dan ada yang saling jual blok tambang.
Suryanto Andili sebelumnya mengaku bahwa pengurusan IUP di Maluku Utara dibuat oleh Muhaimin tanpa sepengetahuan dinasnya.
“Pak Muhaimin tidak menemui saya, tetapi dia buat sendiri yang ditandatangani oleh terdakwa,” katanya.
JPU juga mempersoalkan terkait nomor surat pengurusan IUP yang dibuat oleh Muhaimin. Suryanto Andili mengaku bahwa nomor surat tersebut diminta oleh Muhaimin secara langsung tanpa ada konfirmasi.
"Karena itu atas permintaan Pak Gubernur, saya tau setelah sudah jadi. Makanya saya pernah protes tapi Pak Gubernur sampaikan kalau kita hanya bantu percepatan investasi di Maluku Utara,” tutur Suryanto Andili menjawab.***



