POJOKSATU.ID – Upaya pemulihan kepesertaan jaminan kesehatan terus menunjukkan hasil positif.

Dari total 11 juta peserta yang sempat berstatus nonaktif, kini sebanyak 869.000 peserta telah kembali aktif melalui berbagai skema reaktivasi dan peralihan segmen.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menyampaikan kabar tersebut usai menghadiri sosialisasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Dari 11 juta yang kemarin nonaktif, sejumlah 869.000 telah aktif kembali melalui berbagai skema," ujar Gus Ipul.

Baca Juga: Referensi Lokasi Ngabuburit Gratis dan Estetik di Pusat Kota Saat Ramadhan !

Rincian Reaktivasi Peserta

Berdasarkan data yang dipaparkan, pemulihan status kepesertaan ini terbagi ke dalam beberapa kategori utama:

1. Reaktivasi PBI JKN
Sebanyak 132.507 peserta berhasil diaktifkan kembali langsung ke segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN.

2. Peralihan ke Pemda
Sebanyak 405.965 peserta kini pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui skema PBPU/BP Pemda.

3. Segmen Pekerja
Sebanyak 184.357 peserta telah beralih status menjadi peserta di segmen Pegawai Negeri, BUMD, atau BUMN.

Baca Juga: Menempa Diri di Tengah Derasnya Arus Digital, Perjalanan Magang Nasional di PT Pojoksatu Indonesia

Bagaimana Nasib Peserta yang Belum Aktif?

Meski angka 869 ribu merupakan capaian yang signifikan, masih ada jutaan peserta lain yang statusnya masih nonaktif. Lantas, apa langkah selanjutnya bagi mereka?

1. Validasi Melalui DTSEN
Pemerintah saat ini tengah menggencarkan penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Nasib sisa peserta sangat bergantung pada akurasi data ini.

Jika hasil verifikasi menunjukkan mereka masih layak menerima bantuan, maka proses reaktivasi akan dilakukan secara bertahap.

2. Skema Mandiri atau Peralihan Kerja
Bagi peserta yang secara ekonomi sudah dianggap mampu atau telah mendapatkan pekerjaan di sektor swasta.

Mereka diharapkan beralih menjadi peserta mandiri (PBPU) atau Pekerja Penerima Upah (PPU) agar tetap memiliki jaminan kesehatan.

Baca Juga: Kabar Terkini THR Guru 2026 dan Percepatan Pencairan Tunjangan Sertifikasi

3. Pembersihan Data (Cleansing)
Bagi data peserta yang ditemukan sudah meninggal dunia, pindah domisili tanpa lapor, atau memiliki data ganda.

Maka status nonaktif mereka akan bersifat permanen demi efisiensi anggaran negara.

Pemerintah terus menghimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaannya secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan terkait guna memastikan perlindungan kesehatan tetap terjaga.***