POJOKSATU.id, TANGERANG - Sebanyak 818 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Tangerang, Jambe, Kabupaten Tangerang, mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Jumat (21/4/2023).

Kepala Rutan Kelas I Tangerang Akhmad Zaenal Fikri mengatakan, ratusan warga binaan yang mendapat potongan masa tahanan itu terbagi dua kategori remisi khusus (RK).

"Ada dua kategori, di mana RK I dan RK II. Untuk RK I, warga binaan mendapatkan pengurangan sebagian masa pidana dan RK II, warga binaan langsung bebas dari hukuman," kata Fikri dalam keterangannya.

Rinciannya, sebanyak8 18 warga binaan yang mendapatkan remisi, sementara 804 warga binaan mendapatkan RK I, dan sebanyak 14 warga binaan mendapatkan RK II atau langsung bebas di Idul Fitri tahun ini.

BACA JUGA: Angelina Sondakh Soal Bebasnya Anas Urbaningrum : 10 Tahun Dipenjara Gak Dapet Remisi Tuh Asik Banget Loh Rasanya

Untuk warga binaan yang mendapat RK II, terbagi menjadi dua kategori, yakni langsung bebas dan subsider.

"Dari 14, yang langsung bebas itu 7 orang, sementara 7 lainnya masuk subsider. Di mana, warga binaan menjalani pidana kurungan sesuai petikan putusan pengadilan, yakni ketika mereka tidak membayarkan denda maka diganti dengan menjalani pidana kurungan," ujarnya.

Adapun tujuan pemberian remisi dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial wbp. Hal ini akan berdampak baik bagi wbp agar mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat dan memulai kehidupan yang lebih baik.

"Pemberian remisi Idul Fitri ini dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat dan diharapkan dapat menjadi motivasi untuk para narapidana memperbaiki hidup," pungkasnya.

Reporter: Fandi
Editor: Kartika