POJOKSATU.id — Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, mengeluarkan pernyataan mengejutkan.

Ia siap mundur dari jabatannya apabila hingga 8 Desember 2025 lembaga yang dipimpinnya belum juga menuntaskan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

Pernyataan itu disampaikan Anis di hadapan massa aksi Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) yang menggelar demonstrasi di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Baca Juga: Yamaha PG 155 Tawarkan Mesin 155cc Lebih Bertenaga, Masih Rumor atau Siap Jadi Pesaing?

Massa menuntut agar Komnas HAM segera menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

“Silakan dicatat teman-teman, sampai tanggal 8 Desember Komnas HAM belum menyelesaikan penyelidikan atas pembunuhan Munir, maka tentu saya bersedia untuk mundur,” tegas Anis di lokasi.

Anis menemui massa bersama dua komisioner lain, Saurlin P. Siagian dan Prabianto Mukti Wibowo. Dari ketiganya, hanya Anis yang secara terbuka menyanggupi desakan tersebut.

Baca Juga: Dugaan Pencemaran Instansi, Dansatsiber Mabes TNI Datangi Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ferry Irwandi

Sementara Prabianto menegaskan hal terpenting adalah komitmen mereka menuntaskan kasus ini.

Munir tewas diracun arsenik pada 7 September 2004 saat penerbangan menuju Amsterdam. Meski Pollycarpus Budihari Priyanto pernah dipenjara, hingga kini dalang utama pembunuhan Munir tak pernah benar-benar terungkap.

Koordinator Bidang Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan KASUM akan mengawal penyelidikan hingga batas akhir Desember mendatang.

Baca Juga: Nama Honorer Masuk Daftar Lulus PPPK Paruh Waktu 2025? Begini Cara Ceknya

“Kami awasi bersama-sama, kami desak terus Komnas HAM. Tanggal 8 Desember harus ada pernyataan resmi yang menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai penyelidikan Komnas HAM terlalu berlarut-larut.

Sudah 21 tahun sejak kematian Munir, tak ada keadilan yang tampak. Ia juga menegaskan bahwa Komnas HAM harus berani menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat.

Anis menegaskan penyelidikan masih berjalan. Hingga kini, tim penyelidik telah memeriksa 18 saksi, mengumpulkan berbagai dokumen, serta menyusun laporan perkembangan penyelidikan.

Baca Juga: KAPAN Batas Akhir Unggah Video UKIN Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025?

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan dan segera menyampaikan hasilnya,” ucapnya.

Kasus Munir menjadi salah satu ujian besar bagi negara dalam menegakkan hak asasi manusia.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Desember 2025 kini menjadi batas waktu yang akan menentukan: apakah kasus ini benar-benar dituntaskan, atau kembali terperangkap dalam bayang-bayang impunitas.***