POJOKSATU.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan telah menangani ribuan konten bermuatan radikal dan terorisme sepanjang satu tahun terakhir.
Dalam rentang waktu 20 Oktober 2024 hingga 16 November 2025, sebanyak 8.320 konten berhasil diblokir atau di-take down sebagai bagian dari upaya membersihkan ruang digital dari ancaman ekstremisme.
Data tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Selasa (18/11/2025).
Baca Juga: Bantuan Minyak Akhir Tahun Disebut Double, Warga Heboh Terima 2–4 Liter, Ada Apa?
Ia menyebut jumlah tersebut menggambarkan tingginya aktivitas penyebaran propaganda radikal melalui media sosial maupun situs jaringan.
“Dalam periode satu tahun, ada 8.320 konten radikal-terorisme yang kami tangani. Ini menunjukkan bahwa ruang digital masih menjadi sasaran kelompok ekstrem,” ujar Alexander.
Menurut Alexander, mayoritas konten yang ditindak berasal dari ekosistem platform Meta seperti Facebook dan layanan lain di dalam grup tersebut.
Baca Juga: Banjir di Perumahan Pondok Karya Mampang, Ketinggian Air Mencapai 80 Sentimeter
Ia menegaskan bahwa pola penyebaran di Facebook cenderung lebih masif karena sifat platform yang memungkinkan interaksi cepat melalui grup, komentar, dan fitur berbagi.
Selain Meta, Komdigi juga mendeteksi konten radikal pada platform besar lainnya seperti Google, TikTok, X (Twitter), Telegram, serta layanan file sharing.
Bahkan, tim Komdigi turut menindak 10 situs yang teridentifikasi menyebarkan narasi ekstremisme dan ajakan kekerasan.
Baca Juga: Imigrasi & BP3MI Kencangkan Pengawasan Desa Binaan, Banten Siaga Lawan TPPO
“Posisi terbesar memang di platform Meta, disusul Google dan TikTok. Kami juga menangani konten di X, Telegram, file sharing, hingga situs yang digunakan untuk propaganda,” jelasnya.
Komdigi menilai bahwa konten radikal yang beredar saat ini semakin canggih dan terorganisir.
Banyak di antaranya menggunakan meme, video pendek, animasi, hingga narasi yang dibungkus isu sosial untuk menarik perhatian anak dan remaja.
Baca Juga: Diterjang Angin, Pohon Tumbang Timpa Empat Rumah di Citereup, Kabupaten Bogor
Pola ini sejalan dengan temuan Bareskrim terkait metode perekrutan kelompok teror melalui media sosial.
Propaganda digital ini sengaja didesain untuk menjangkau pengguna muda yang aktif di media sosial serta platform hiburan.
Oleh sebab itu, Komdigi mempercepat kerja sama lintas lembaga, termasuk Polri dan BNPT, untuk memastikan penindakan berlangsung menyeluruh.
Baca Juga: CPNS 2026 Diprediksi Lebih Ketat, Ini Instansi yang Paling Diburu Pelamar
Alexander menjelaskan bahwa Komdigi menggunakan sistem pemantauan berbasis kecerdasan buatan untuk memetakan konten radikal.
Sistem ini bekerja 24 jam dan memperingatkan tim apabila menemukan pola penyebaran yang tidak wajar.
“Kami mengombinasikan laporan masyarakat dengan teknologi pemindaian konten. Setiap temuan langsung diverifikasi sebelum dilakukan pemutusan akses,” katanya.
Komdigi kini juga menyiapkan pedoman baru bagi platform digital agar lebih responsif terhadap permintaan take down dari pemerintah, terutama untuk konten yang mengancam keamanan negara.
Lonjakan konten radikal ini menjadi peringatan bahwa ruang digital masih rentan dimanfaatkan kelompok ekstrem.
Pemerintah meminta masyarakat lebih berhati-hati serta aktif melaporkan konten mencurigakan agar penyebaran propaganda dapat dihentikan lebih cepat.***




