POJOKSATU.id - 7 tahun tanpa kejelasan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akhirnya turun tangan dalam kasus Meikarta.

Menteri PKP Maruarar Sirait pun menegaskan pemerintah berada di pihak para korban sekaligus menagih tanggung jawab pihak pengembang.

Usai ditunjuk Presiden Prabowo Subianto, Maruarar Sirait menjadikan kasus Meikarta sebagai salah satu ujian awal dan simbol komitmen pemerintah mengedepankan keadilan sosial.

Sudah ada beberapa hal yang dilakukan Maruarar sejak memimpin Kementerian PKP dalam menyelesaikan problem yang telah berlarut-larut ini.

Baca Juga: Kabar Baik, Masuk SMA Taruna Nusantara Nanti Gratis Karena Masuk Daftar SMA Unggulan Garuda

Dimulai dengan membuka pengaduan resmi melalui sistem BENAR-PKP, memanggil secara resmi manajemen PT Lippo Cikarang Tbk.

Hingga memfasilitasi pertemuan langsung antara korban Meikarta dengan James dan John Riady, pada 23 April 2025 lalu.

Dari mediasi itu, Maruarar menetapkan batas waktu hingga 23 Juli 2025 kepada pengembang untuk menyelesaikan pengembalian dana kepada korban.

Ini sesuai dengan permintaan dari aduan para korban yang telah masuk ke PKP.

Baca Juga: Sidang Ijazah Jokowi di PN Sleman Ditunda, UGM Tunjuk 2 Kuasa Hukum, Satu Khusus untuk Kasmudjo

Pasca keputusan itu diambil, proses refund dikabarkan telah mulai berjalan.

Hal ini disampaikan Maruar Sirait setelah mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR RI pada Senin, 19 Mei 2025 lalu.

Dari ratusan pengaduan yang masuk, 116 telah diverifikasi, dan 11 orang sudah menerima refund.

Kementerian PKP juga menyatakan siap mengawal seluruh proses hingga tuntas.

"Kami bertemu dengan ratusan orang yang sangat sedih dan pahit hidupnya karena sudah bayar lunas tetapi tidak dapat rumahnya. Itu paling besar adalah soal Meikarta," kata Ara, sapaan akrabnya.

Setelah bertahun-tahun tanpa kejelasan, banyak konsumen Meikarta kini melihat peluang baru untuk mendapatkan hak mereka.

Meski refund baru diberikan ke sebagian kecil korban, kehadiran negara dalam menangani konflik antara pengembang dan rakyat kecil dianggap sebagai langkah maju.

Dengan tenggat yang sudah ditetapkan, bola kini ada di tangan Lippo Group.

Baca Juga: GAMBARAN Modul Pembelajaran Mandiri PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 1, Apakah Sama untuk Semua Mapel atau Berbeda? Cek di Sini!

Jika komitmen ini gagal dipenuhi, bukan tak mungkin Kementerian PKP, atau dalam hal ini, Menteri PKP, harus mencari langkah-langkah baru guna segera menyelesaikan masalah ini.

Berdasarkan data, lebih dari 100 konsumen telah mengadu secara resmi ke Kementerian PKP pasca kanal aduan BENAR-PKP dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp26,8 miliar.

Banyak dari mereka adalah keluarga muda atau pekerja kelas menengah yang menginvestasikan tabungan mereka demi rumah pertama.

Dalam pertemuan publik dengan Kementerian PKP, para korban menyampaikan keluhan mereka secara langsung.

Baca Juga: Reformasi Karier ASN: Usulan Perpanjangan Batas Usia Pensiun yang Diajukan KORPRI, INI 5 POIN PENTINGNYA!

Salah satu pelapor mengaku sudah menyicil sejak 2017 dan melunasi pembelian, tetapi unit apartemen tak kunjung diserahterimakan.

"Kami hanya ingin uang kami kembali. Kami tidak mampu beli rumah lain kalau ini tidak diselesaikan." ujar Yosafat, salah seorang konsumen yang turut hadir dalam forum pengaduan yang digelar pada 26 Maret 2025 lalu.

Ada pula konsumen yang sudah membayar lunas. Namun hingga kini, ia belum melihat pembangunan akan unit yang dijanjikan.

"Saya sudah bayar lunas dari 2017, satu unit senilai Rp 188 juta. Sampai sekarang belum ada pembangunan sama sekali," ujar Reny, seorang korban.

Konsumen lain menyampaikan bahwa janji serah terima sudah tertunda berkali-kali. "Janji serah terima 2018, ditunda ke 2020, lalu sampai sekarang hilang kabar," ujar Erna, konsumen lainnya.***