POJOKSATU.id, Kota Bandung - Tim Seleksi telah mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Tahun 2024-2028.
Dari total pendaftar, 60 orang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 4410/KOM.95.04.08/IKP yang diterbitkan pada tanggal 24 Juli 2024.
“Alhamdulilah, tim seleksi telah menetapkan 60 orang yang dinyatakan lulus secara administrasi. Untuk tahap selanjutnya adalah tes potensi yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 1 Agustus 2024,” ujar Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jabar A. Alamsyah Saragih di Kota Bandung, Kamis (25/7/2024).
Alamsyah menjelaskan bahwa proses seleksi administrasi telah dilakukan dengan cermat.
Setiap dokumen yang diajukan oleh peserta telah diperiksa secara seksama untuk memastikan kelengkapan dan keabsahannya.
Calon anggota Komisi Informasi Jabar dituntut memiliki pengalaman dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, berusia minimal 35 tahun, serta bebas dari afiliasi politik dalam dua tahun terakhir.
Selain itu, calon juga diwajibkan menyerahkan surat rekomendasi dari dua tokoh masyarakat atau lembaga yang kredibel.
Lebih lanjut Alamsyah menuturkan, tes potensi yang akan dilaksanakan, pekan depan, merupakan tahap krusial dalam proses seleksi ini.
Baca Juga: Batal Jual Rumah Gegara Ulah Konten Kreator, 3 Youtuberdan 3 Artis Tiktok Dilaporkan ke Polda Jateng
Tes potensi dirancang untuk mengukur kemampuan intelektual, pengetahuan umum serta kompetensi khusus untuk menjalankan tugas sebagai anggota Komisi Informasi.
“Bagi peserta yang telah lulus seleksi administrasi diharapkan dapat mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk menghadapi tes ini,” ujarnya.
Tes potensi atau ujian tertulis yang dilakukan secara offline pada Kamis (1/8/2024), akan dilaksanakan di Gedung Layanan Penilaian Kompetisi BKD Provinsi Jabar, Jalan Tubagus Ismail Depan, Kota Bandung.
Seleksi guna menjaring talenta terbaik sebagai calon anggota Komisi Informasi Jabar ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisi Informasi tingkat provinsi memiliki tugas untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi, serta bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.***




