POJOKSATU.id, JAKARTA –Tiga akademisi dan tiga swasta ditetapkan tersangka oleh KPK di kasus pemerasan orang tua calon mahasiswa Kedokteran Universitas Soedirman (Unsoed).

Modus kasus ini melalui seleksi jalur masuk mandiri kampus Unsoed untuk Fakultas Kedokteran dengan patokan biaya Rp 650 juta per calon mahasiswa.

Para orang tua calon mahasiswa baru pun tidak terima usai anak-anaknya tidak lulus seleksi sehingga meminta uangnya dikembalikan.

Namun permintaan para orang tua ini tidak dapat dipenuhi lantaran uang pemerasan telah digunakan kedua perantara yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto untuk keperluan pribadi.

Baca Juga: Viral Bantuan Gempa NTT 10 Telur 15 Kg Beras 250 ml Minyak 1 Dus Mi Instan untuk 1 RT 30 KK, kok BNPB Catat 776 Ton Logistik?

KPK menetapkan tiga akademisi sebagai tersangka yaitu Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo dan Kabag Akademik Unsoed Eko Sumanto.

Sementara tiga orang pihak swasta yang menjadi tersangka antara lain Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Kronologi Pemerasan

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) mengatakan, pada Agustus 2026, Warek III Norman memerintahkan Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), agar mematok harga Rp 650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran.

Baca Juga: TNI Makin 'Kuasai' Ruang Sipil, BRIN Ingatkan Batas Kekuasaan Reformasi Militer Belum Tuntas

Perintah Norman pun dilaksanakan oleh Dian dan Adhi dengan meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta.

Namun ortu yang kadung bayar ini rupanya tidak diberikan kepastian anaknya lulus dalam seleksi di Fakultas Kedokteran.

Para orang tua calon mahasiswa baru pun tidak terima usai anak-anaknya tidak lulus seleksi sehingga meminta uangnya dikembalikan.

Namun permintaan para orang tua ini tidak dapat dipenuhi lantaran uang pemerasan itu telah digunakan oleh Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi mereka.

Akhirnya, Norman pun meminjam kepada keponakan Sodiq bernama Mulyono (MYN) untuk bisa mengembalikan uang para orang tua calon mahasiswa Kedokteran itu.

Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, Norman melalui Dian, Adhi, dan Mulyono selaku pihak swasta sekaligus keponakan Akhmad Sodiq, menjanjikan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik Mulyono, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," lanjutnya.

Taufik juga mengatakan, pada periode 2025-2026, pihak Ahmad Sodiq memperoleh penerimaan lain. Penerimaan lainnya itu mencapai Rp 680 juta yang diterima melalui Mulyono dari para calon mahasiswa baru.

Uang itu, kemudian dibelikan tiga bidang tanah oleh Sodiq. Namun ketiga bidang tanah tersebut dibeli atas nama Mulyono.

"Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," terang Taufik.

Dia juga mengungkapkan, pada tahun yang sama juga, bawahan Sodiq, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto untuk melakukan komunikasi dengan salah satu pihak pengepul.

Sosok pengepul ini yang mengakomodir sejumlah orang tua calon mahasiswa baru, yang ingin anaknya berkuliah di Unsoed.

"Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," tutur Taufik.

"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026)," lanjutnya.

Setelah uang diterima, Sodiq lantas memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klik'.

Proses ini dalam rangka memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik.***