POJOKSATU.id, TANGERANG - Sebanyak 6.358 warga binaan di Lapas/Rutan yang berada di naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mendapatkan pengurangan masa hukuman atau Remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno menjelaskan, dari ribuan Narapidana tersebut, 42 wbp di antaranya langsung bebas.

"Dari seluruh Narapidana yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri, 6.316 diantaranya mendapat RK I atau pengurangan sebagian. Sementara, sebanyak 42 Narapidana mendapatkan Remisi RK II, yang berarti Narapidana setelah mendapatkan Remisi, langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri ini," ujar Masjuno dalam keterangannya Sabtu (23/4/2023).

BACA JUGA: 463 Warga Binaan Lapas Kelas II A Banceuy Terima Remisi Idul Fitri

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto menerangkan bahwa remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana. Remisi diberikan juga sebagai apresiasi seluruh narapidana yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik dan menunjukkan sikap perubahan perilaku yang lebih baik.

"Remisi ini ada bukan serta merta karena kami yang memberikan, tetapi berkat sikap baik yang ditunjukkan oleh para Warga Binaan selama menjalankan masa pidana di Lapas/LPKA," katanya saat prosesi penyerahan RK di Lapas Kelas I Tangerang.

Tejo berharap, momen pemberian remisi khusus ini dapat menjadi renungan dan media introspeksi diri bagi para Warga Binaan untuk menjadi lebih baik ke depan.

"Pencapaian ini membuktikan jika Saudara bisa menjadi yang lebih baik dari sebelum menjalani pemidanaan. Teruslah menjadi insan yang berakhlak mulia dan berguna bagi Bangsa," pungkas Tejo Harwanto.

BACA JUGA: 818 Napi Rutan Tangerang Dapat Remisi Lebaran, 7 Orang Dinyatakan Bebas

Sebagai rincian, warga binaan yang mendapat remisi Idul Fitri berasal dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sebanyak 1.697, kemudian Lapas Kelas IIA Cilegon sebanyak 1.593 Narapidana, Lapas Kelas I Tangerang sebanyak 922 Narapidana dan Rutan Kelas I Tangerang sebanyak 818 Narapidana.

Sementara sisanya berasal dari Lapas Kelas IIA Serang sebanyak 616 wbp, Rutan Kelas IIB Serang (207), Lapas Kelas IIA Tangerang (156), Lapas Kelas III Rangkasbitung (110), Rutan Kelas IIB Pandeglang (94), Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang (89), LPKA Kelas I Tangerang (42), dan Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir (14).

BACA JUGA: Kemenkumham Sumut Usulkan 15.515 Napi Dapat Remisi Idul Fitri 2023

Reporter: Fandi
Editor: Kartika