POJOKSULSEL, MAKASSAR - Sebanyak enam pelaku yang terlibat dalam kasus penyerangan dan pemarangan di rumah kontrakan menyerahkan diri ke Polrestabes Makassar, Sabtu (20/5/2023).

Sebelumnya, Satuan Resmob Polda Sulsel menciduk pelaku utama pemarangan di rumah kontrakan bernama Alif Ubaidillah (22) di rumahnya di Jalan Daeng Tata Lama Pandang-pandang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.

Kasat Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara membernarkan jika enam pelaku lainnya yang terlibat kasus penyerangan di rumah kontrakan menyerahkan diri ke Polrestabes Makassar.

"Para pelaku lainnya sudah menyerahkan diri ke Polrestabes," kata Dharma Negara saat dihubungi, Sabtu (20/5/2023).

Dharma Negara mengatakan, pelaku utama dalam kasus penganiayaan di rumah kontrakan bernama Alif, sebelumnya sudah ditangkap oleh Resmob Polda Sulsel. Dari hasil interogasi, Alif mengakui memarangi korban.

"Korban mengalami luka terbuka di kepala bagian atas dan kepala bagian bawah," kata Dharma Negara.

Baca juga

Resmob Polda Sulsel Ciduk Pelaku Pemarangan di Rumah Kontrakan, 6 Masih DPO

Penangkapan pelaku pemarangan di rumah kontrakan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP / B / 374 / V / 2022 / SPKT / POLSEK TAMALATE / POLRESTABES MAKASSAR / POLDA SULAWESI SELATAN. Tanggal 19 Mei 2023.

Ia menambahkan, anggota Resmob Polda Sulsel bersama anggota Polsek Tamalate, mengamankan barang bukti sebilah parang saat menangkap Alif.

Selanjutnya, pelaku serta barang bukti diserahkan ke Polsek Tamalate untuk proses hukum lebih lanjut.

(fadli/pojoksulsel)