POJOKSATU.id, JAKARTA— Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberi putusan Ketua MK Anwar Usman diberhentikan atau dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK.
MKMK membacakan putusan dugaan pelanggaran etik hakim MK laporan pelanggaran etik dengan terlapor enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasil putusan, 6 hakim terbukti melanggar kode etik atas kebocoran informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden
Keenam hakim konstitusi itu antara lain Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahidudin Adam, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M Guntur Hamzah.
Baca Juga: Bupati Majalengka Kampanye Pilpres 2024 Sebelum Waktunya, Aliansi Relawan Prabowo - Gibran Protes
"Amar putusan, menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi," kata Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshiddiqie, dalam membacakan kesimpulannya.
Atas pelanggaran kode etik itulah, keenam para hakim dijatuhkan sanksi berupa teguran kolektif kepada para hakim terlapor.
"Menjatuhkan sanksi berupata teguran kolektif kepada para hakim terlapor," ucap Jimly.
Baca Juga: Prediksi Skor Lazio vs Feyenoord MD4 Grup E 8 November: Biancoceleste Balas Dendam?
Selain itu, dari putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran berat atas putusannya soal batas usia cawapres.
"Hakim terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat," tutur Jimly.
Adapun sanksi terhadap Ketua MK Anwar Usman adalah memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," tegasnya.***



