6 Alasan Hakim Tetap Vonis Ferdy Sambo Dihukum Mati, yang Terakhir Paling Njengkelin


POJOKSATU.id - Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Rabu 21 April 2023.

Putusan ini menguatkan vonis hukuman mati Ferdy Sambo yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada sejumlah pertimbangan Majelis Hakim tetap menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.

Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso mengatakan keputusan tersebut telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat serta benar.

Karena itu, memori banding yang diajukan penasehat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan.

Hakim Singgih mengungkap sejumlah alasan tidak mendiskon vonis hukuman mati suami Putri Candrawathi itu.

BACA JUGA: Tetap Divonis Mati Meski Sudah Ajukan Banding, Begini Nasib Ferdy Sambo

Berikut 6 alasan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap vonis mati Ferdy Sambo:

1. Hakim banding sepakat dengan majelis hakim PN Jakarta Selatan terkait hal yang memberatkan diantaranya bahwa akibat perbuatan terdakwa banyak anggota polri terlibat.

2. Hakim banding turut mempertimbangkan sederet fakta yang terungkap di sepanjang proses persidangan.

3. Hakim banding menilai tak ada upaya untuk mengklarifikasi kepada Brigadir Joshua terkait klaim pelecehan seksual yang diceritakan istrinya, Putri Candrawathi.

"Yang terjadi hanyalah dilakukan penembakan terhadap korban," ucap Singgih.

4. Hakim banding menilai Ferdy Sambo telah menyusun skenario tentang pelecehan Putri Candrawathi dalam tindak pidana pembunuhan yang dilakukan di rumah dinas eks Kadiv Propam itu.

BACA JUGA: Hakim PT DKI Beberkan Isi Memori Banding Ferdy Sambo, Protes Hukuman Eliezer 1,5 Tahun

"Unsur sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, sudah tepat dan benar secara hukum," tegas hakim Singgih.

5. Hakim Ketua Singgih sempat menyinggung tentang adanya hak ingkar yang memang dimiliki terdakwa.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Singgih mengatakan, hak itu juga dimiliki Ferdy Sambo sebagai terdakwa.

Namun demikian, menurutnya, hak ingkar tersebut memiliki konsekuensi akan seberapa jauh para terdakwa memberikan keterangan atas perbuatan yang telah dilakukan.

Penggunaan hak ingkar itu juga disebutnya berpotensi mengurangi penilaian hakim dalam menilai karakteristik dari terdakwa.

BACA JUGA: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Putusan Hakim Tetap Dihukum Mati

6. Selama proses persidangan, Ferdy Sambo dianggap selalu berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

"Karena dapat masuk pada kategori berbelit-belit, tidak mengakui terus terang. Apalagi seandainya fakta-fakta persidangan sudah jelas tentang apa dan siapa yang terjadi dalam suatu peristiwa pidana," ucap Hakim Tinggi Singgih.

Editor: Guruh