POJOKSATU.id — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah yang akan menempatkan 500 ribu pekerja Indonesia di luar negeri pada tahun 2026.

Ia menilai kebijakan ini dapat membawa dampak besar bagi peningkatan kualitas tenaga kerja nasional, selama proses penyiapan para calon pekerja dilakukan secara serius dan menyeluruh.

Menurutnya, pekerja yang diberangkatkan harus memiliki kompetensi yang benar-benar matang agar mampu bersaing dan bekerja secara profesional di negara tujuan.

Baca Juga: Pajak UMKM 0,5 Persen Bisa Permanen? Menkeu Purbaya Beberkan Syarat Jujur yang Wajib Dipenuhi

"Saya sangat mengapresiasi rencana pemerintah mengirim 500 ribu pekerja ke luar negeri. Pekerja yang akan dikirim tentunya pekerja yang mempunyai kompetensi atau pekerja terampil atau pekerja formal. Untuk itu, diperlukan persiapan yang matang, selain persiapan bahasa yang sangat penting memberikan pendidikan vokasi terlebih dahulu kepada para calon pekerja," kata Yahya Zaini.

Yahya juga menyoroti pentingnya perlindungan hak bagi pekerja migran Indonesia (PMI) selama mereka berada di luar negeri.

Baca Juga: Viral! Aset Fantastis Pejabat MA Terbongkar, Rp 915 Miliar & 51 Kg Emas Dirampas Negara, Kok Bisa Tak Terendus?

Ia mengingatkan bahwa hak-hak dasar seperti gaji, jaminan sosial kesehatan, serta perlindungan ketenagakerjaan adalah aspek yang tidak boleh luput dari perhatian pemerintah.

Menurutnya, perlindungan tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta pendampingan setelah masa penempatan berakhir.

Para pekerja disebut perlu mendapatkan pembinaan agar mampu mandiri ketika kembali ke tanah air.

Untuk itu, ia menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar program pembinaan purna penempatan dapat berjalan efektif.

Baca Juga: Mau Tambal atau Cabut Gigi Pakai BPJS? Begini Aturan Klaim yang Wajib Kamu Tahu

Dalam konteks yang lebih luas, pekerja migran memiliki serangkaian hak fundamental yang wajib dihormati oleh negara asal maupun negara tujuan.

Standar perlindungan ini juga ditegaskan dalam berbagai aturan internasional seperti ketentuan ILO dan konvensi PBB.

Hak-hak tersebut mencakup perlindungan hukum yang setara dengan pekerja lokal, termasuk dari aksi kekerasan, penipuan, eksploitasi, perdagangan orang, hingga pemutusan hubungan kerja sepihak.

Baca Juga: Detik-Detik Coupler KA Majapahit Terlepas Terekam Live, Railfans Langsung Lari Teriak ke Masinis

Pekerja migran juga berhak mendapatkan kontrak kerja tertulis yang jelas, berisi ketentuan gaji, jam kerja, cuti, hak dan kewajiban, serta fasilitas kerja lainnya, tanpa adanya penahanan dokumen oleh majikan.

Selain itu, mereka memiliki hak atas upah yang adil dan tidak diskriminatif, serta hak untuk bekerja dalam kondisi yang aman melalui pelatihan keselamatan dan penyediaan alat pelindung diri.

Jam kerja yang manusiawi, waktu istirahat, libur mingguan, dan cuti tahunan juga termasuk bagian penting dari perlindungan tersebut.

Baca Juga: Ramai di Medsos! Benarkah Ada 10 Formasi CPNS 2026 yang Peluang Lulusnya Lebih Besar?

Hak atas layanan kesehatan harus dijamin, terutama ketika pekerja mengalami sakit atau kecelakaan kerja.

Pekerja juga harus bebas memegang dokumen pribadi seperti paspor dan visa, dan tidak boleh dibatasi kebebasannya secara tidak wajar, termasuk dalam bergerak di luar jam kerja.

Di banyak negara, pekerja migran diperbolehkan bergabung dalam serikat pekerja atau komunitas pendukung sehingga hak berserikat menjadi bagian dari perlindungan mereka.

Baca Juga: 485 Pegawai ASN Sulbar Masuk Tahap Asesmen CACT BKN, Manajemen Talenta ASN Dimulai

Akses komunikasi dengan keluarga, baik melalui telepon maupun internet, juga harus diberikan tanpa intimidasi.

Ketika kontrak kerja berakhir atau terjadi situasi darurat, hak untuk pulang ke tanah air dengan aman menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.

Jika mengalami perlakuan tidak adil, pekerja migran berhak melapor kepada otoritas setempat atau perwakilan Indonesia tanpa rasa takut terhadap ancaman atau tindakan balasan.

Baca Juga: Gaji Magang Setara Pekerja Baru? Program Magang Nasional 2025 Bikin Kaget Peserta

Secara keseluruhan, rencana penempatan 500 ribu pekerja pada tahun 2026 dinilai sebagai peluang strategis untuk meningkatkan perekonomian nasional.

Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada sejauh mana negara mampu menjamin perlindungan menyeluruh terhadap hak-hak pekerja migran, baik sebelum berangkat, selama bekerja, hingga setelah kembali ke Indonesia.***