POJOKSATU.ID - Fakta mengejutkan terungkap dari data lembaga swadaya masyarakat (LSM) Israel, Hatzlacha.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh melalui mekanisme Undang-Undang Kebebasan Informasi dan dibagikan kepada Al Jazeera, tercatat lebih dari 50.000 tentara Israel memiliki kewarganegaraan ganda.

Data tersebut muncul di tengah sorotan global terhadap konflik Gaza yang pecah sejak 7 Oktober 2023.

Baca Juga: Ngabuburit Produktif Jelang Ramadhan, Ini 15 Rekomendasi Buku yang Bikin Waktu Menanti Azan Lebih Bermakna

Hingga Maret 2025, sedikitnya 12.135 personel militer Israel tercatat memegang paspor Amerika Serikat.

Disusul warga berkewarganegaraan Prancis sebanyak 6.127 orang, Rusia 5.067, Ukraina 3.901, serta Jerman 1.668.

Selain itu, terdapat pula tentara dengan kewarganegaraan Inggris, Brasil, Argentina, Kanada, hingga satu orang yang disebut berasal dari Indonesia.

Baca Juga: MUI Tegas Larang Ormas Sweeping Restoran Saat Ramadhan: Saling Menghormati Antarumat Beragama

Informasi mengenai dugaan keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) ini langsung mendapat perhatian publik.

Kementerian Luar Negeri RI menyatakan belum menerima informasi resmi terkait keberadaan WNI tersebut.

Pemerintah Indonesia, melalui Kemlu, menegaskan siap melakukan koordinasi dan verifikasi apabila data lebih lanjut tersedia.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Hukum Tak Boleh Dipakai Serang Lawan Politik, Dinilai Perkuat Kepercayaan Publik

Isu kewarganegaraan ganda ini semakin kompleks karena dikaitkan dengan dugaan pelanggaran hukum internasional dalam konflik Gaza.

Perang yang berlangsung lebih dari satu tahun itu dilaporkan telah menewaskan sedikitnya 72 ribu orang, memicu tudingan kejahatan perang dari berbagai kelompok hak asasi manusia.

Profesor hukum internasional, Ilias Bantekas, menegaskan bahwa kepemilikan kewarganegaraan ganda tidak menghapus tanggung jawab pidana individu atas dugaan kejahatan perang.

Menurutnya, proses hukum dapat dilakukan baik di pengadilan nasional maupun internasional.

Sejumlah laporan hukum telah diajukan di berbagai negara seperti Inggris, Jerman, dan Belgia.

Baca Juga: Doa Menyambut Ramadan Sesuai Sunnah, Lengkap dengan Makna dan Adab Persiapannya

Bahkan, Afrika Selatan secara resmi menggugat Israel ke International Court of Justice atas dugaan pelanggaran Konvensi Genosida 1948.

Meski hingga kini belum ada penangkapan yang dilakukan terhadap tentara berkewarganegaraan ganda tersebut, sejumlah organisasi internasional terus mengumpulkan bukti, termasuk dari unggahan media sosial.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya mendorong akuntabilitas hukum di tingkat global.

Baca Juga: Heboh MBG Disetop Dulu Saat Awal Imlek dan Awal Ramadan! Ini Penjelasan Resmi BGN

Isu ini pun berkembang bukan sekadar soal militer, melainkan menjadi ujian serius bagi sistem hukum internasional.

Kewarganegaraan ganda kini dipandang sebagai persoalan yang berpotensi memengaruhi proses penegakan hukum lintas negara di tengah konflik berkepanjangan.

Perkembangan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan WNI masih menunggu klarifikasi resmi dari pemerintah Indonesia.***