POJOKSATU.ID - Sidang lanjutan penipuan dan penggelapan jual beli iPhone si kembar Rihana Rihani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu 27 September 2023.

Sidang dengan terdakwa si kembar Rihana Rihani itu sedianya digelar mulai pukul 14.00 WIB.

Akan tetapi sidang Rihana Rihani itu molor dan baru dimulai pada pukul 16.31 WIB di Ruang Sidang 3 PN Tangerang.

Baca Juga: Prabowo dan Megawati Cari Waktu Tepat untuk Bertemu, Duet Prabowo Ganjar atau Ganjar Prabowo?

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang ini, terdakwa Rihana lebih dulu dihadirkan untuk mendengarkan keterangan 5 saksi yang menjadi korban terdakwa.

Tampak Rihana hanya menunduk di hadapan korban tanpa sesekali menatap para saksi yang dihadirkan.

Baca Juga: Polisi Serahkan Motor Korban Begal yang Diminta Uang Oknum Anggota Polsek Sukasari Bandung

Mereka memberikan kesaksian langsung di hadapan majelis hakim dalam persidangan.

Namun, ada satu saksi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk memberikan kesaksian.

Sehingga hakim memutuskan persidangan ini dimulai dengan pemeriksaan 4 saksi.

Baca Juga: Oknum Polisi Anggota Polsek Sukasari Bandung Minta Uang Korban Begal, Akhirnya Patsus dan Tragis

Majelis Hakim yang diketuai Emy Tjahjani Widiastoeti menyebut berkas satu saksi bernama Gita belum diterima.

"Satu saksi atas nama Gita dipersilakan keluar karena berkas belum kami terima," ujar Emy.

Dalam perkara ini, Rihana Rihani didakwa melanggar pasal berlapis KUHP, yakni Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penggelapan dan Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Baca Juga: Siswi SDN 06 Pesanggrahan Lompat dari Lantai 4 Diduga Dibully, Penyidik Temukan Bukti Ini

Dalam sidang dakwaan ini, Rihana Rihani tidak mengajukan eksepsi atau tanggapan dakwaan jaksa.

Sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.***