POJOKSATU.id, TEBING TINGGI - Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi kembali meraih penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.
Ini merupakan penghargaan kelima berturut-turut yang diperoleh Pemko Tebing Tinggi sejak tahun anggaran 2018. Penghargaan ini diraih setelah sukses mempertahankan opini WTP atas LKPD dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Penghargaan ini diterima langsung oleh Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, saat kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2022-Audited pada Pemerintah Daerah se-Sumatera Utara, Jumat (5/5/2023), di Auditorium BPK Perwakilan Sumut.
Usai kegiatan, Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi mengungkapkan rasa syukur karena predikat membanggakan ini akhirnya diterima kembali.
"Kami merasa bersyukur, dan ini akan menjadi motivasi dan pedoman Kota Tebing Tinggi untuk menyajikan dan mengelola keungan daerah sesuai standar penyusunan dan pengelolaan," kata Dimiyathi.
Pj. Wali Kota Tebing Tinggi juga mengucapkan terimakasih kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Utara yang sudah menyerahkan penghargaan WTP tersebut.
"Kita bersyukur Pemkot Tebing Tinggi 5 berturut-turut meraih WTP dari BPK-RI,” imbuh Pj. Wali Kota.
Pj. Wali Kota berharap agar predikat yang diraih ini tetap terjaga, serta menyampaikan kepada semua OPD pada jajaran Pemko Tebing Tinggi untuk terus berkomitmen mengelola keuangan dengan baik.
“Kepada semua OPD Pemko Tebing Tinggi tinggi agar menindaklanjuti jika ada yang perlu diperbaiki dari hasil evaluasi BPK atas laporan keuangan dan dijadikan perbaikan untuk kedepannya, Pemko Tebing Tinggi akan terus berkomitmen dalam menciptakan tata kelola keuangan dengan baik,” pinta Pj. Wali Kota.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan, pada sambutannya mengapresiasi penyerahan LKPD Kota Tebing Tinggi tahun 2022.
"Penghargaan Opini WTP diberikan kepada Pemerintah Kota Tebing Tinggi berdasarkan ketentuan yang ada," singkatnya. (*/TIK/pojoksatu)




