POJOKSATU.id - Pusat Data Nasional (PDN) 2 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sejak tanggal 20 Juni 2024 sampai saat ini gangguan teknis, terdapat 47 domain layanan/aplikasi Kemendikbudristek di bidang pendidikan dan kebudayaan yang terdampak dan belum dapat diakses publik, di antaranya Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), Beasiswa Pendidikan, KIP Kuliah, dan layanan perizinan film.

Diinformasi Pusat data Nasional Sementara (PDNS) milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkena serangan siber Ransomware dengan nama Brain Chipper Ransomware.

Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi mengalami gangguan sejak 20 Juni lalu. Awalnya, layanan digital Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak berfungsi.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa gangguan pada sistem imigrasi disebabkan oleh masalah di Pusat Data Nasional.

Baca Juga: Data Pemerintahan Taiwan Diserang Hacker, Imbasnya Saham Chunghwa Telecom Turun 0,4 persen

Gangguan ini juga berdampak pada Layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di beberapa daerah, memaksa pemerintah daerah untuk memperpanjang waktu pendaftaran.

“Ransomware ini adalah pengembangan terbaru dari Ransomware Lockbit 3.0 jadi memang Ransomware ini dikembangkan terus, jadi ini adalah yang terbaru yang telah kita lihat dari sampel yang sudah dilakukan sementara oleh forensik dari BSSN,” jelas Kepala BSSN Hinsa Siburian dalam konferensi pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (24/6/2024).

Kemendikbudristek memohon maaf atas gangguan dan ketidaknyamanan yang terjadi.

Kemendikbudristek terus berkoordinasi intensif dengan Kemenkominfo selaku pengelola PDN 2 untuk menindaklanjuti hal tersebut dan melakukan pemulihan layanan secara bertahap.

Baca Juga: Akun Instagram Mahfud MD Diretas Hacker, Netizen : Gini Banget Sih Kubu Lain Mainnya

Saat ini sudah ada beberapa layanan yang berhasil dipulihkan seperti layanan Itjen, kebugaran Pusmendik, dan layanan DNS Pusdatin Kemendikbudristek.

Sambil terus menantikan proses pemulihan ini diselesaikan, masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan/usulan melalui kanal-kanal Unit Layanan Terpadu [ult.kemdikbud.go.id].

Pada layanan diatas, masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi, pengaduan, berkonsultasi, serta memberikan saran dan masukan dengan nyaman dan memperoleh kepastian mendapatkan tanggapan yang baik dan profesional. ***