POJOKSATU.id — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki fase baru. Setelah ekspansi besar-besaran, pemerintah kini mulai memperketat kualitas pelaksana di lapangan.

Bukan hanya mengejar jumlah dapur yang beroperasi, pemerintah mulai menempatkan standar keamanan pangan sebagai syarat utama.

Sekretariat Negara melaporkan, dari 27.485 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi, pemerintah mengevaluasi pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan kepatuhan terhadap petunjuk teknis.

Hasilnya, 833 SPPG telah ditutup, sementara 455 SPPG lainnya akan ditutup permanen karena tidak memenuhi persyaratan SLHS.

Baca Juga: Jembatan Pongpet Pangandaran Ambruk 5 Menit Usai Diresmikan, Bupati Ikut jadi Korban, Siapa yang Salah?

Angka ini menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai mengubah pendekatan MBG.

Jika sebelumnya perhatian publik banyak tertuju pada seberapa cepat jumlah penerima manfaat bertambah, kini pertanyaannya bergeser menjadi: seberapa aman makanan yang diberikan kepada penerima?

 

Bukan Sekadar Mengejar Jumlah

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan perbaikan tata kelola harus terus dilakukan.

“Program MBG terus kita perbaiki. Bukan hanya mengejar jumlah SPPG atau penerima manfaat, tetapi yang paling penting kualitas pelaksanaannya harus terjaga.”

Pemerintah juga menemukan ribuan SPPG yang belum memenuhi persyaratan SLHS.

Dari data pemerintah, sebanyak 3.515 SPPG di 324 kabupaten/kota belum memiliki SLHS. Sebanyak 3.060 belum mengajukan sertifikasi, sementara 455 dinilai tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Terpilih Lagi Jadi Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar Ternyata Dapat Pesan Khusus dari Kiai Sepuh AHWA

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa tantangan MBG bukan lagi sekadar pembangunan dapur.

Ada persoalan standar kebersihan, pengawasan, disiplin pengelola dan konsistensi kualitas makanan.

 

249 Kepala SPPG Ikut Diberhentikan

Pemerintah juga mengambil tindakan terhadap pengelola.

Sebanyak 249 Kepala SPPG diberhentikan karena berbagai pelanggaran.

Pelanggaran tersebut antara lain berkaitan dengan kasus keracunan makanan, phishing, ketidakhadiran lebih dari 10 hari kerja serta pelanggaran disiplin lainnya.

Langkah ini menunjukkan bahwa evaluasi MBG mulai masuk pada level individu.

Artinya, pemerintah tidak hanya mengevaluasi bangunan dan dapur, tetapi juga orang yang bertanggung jawab menjalankan pelayanan.

Baca Juga: Profil Gus Kikin Ketua Umum PBNU Terpilih Muktamar ke-35 Jombang, Pernah Jadi Pelaut

Pertanyaan Berikutnya: Apakah Pengawasan Bisa Mengejar Ekspansi?

Penutupan ratusan SPPG menyelesaikan satu persoalan, tetapi sekaligus membuka pertanyaan baru.

Semakin luas program MBG, semakin besar pula kebutuhan terhadap sistem pengawasan.

Pemerintah harus memastikan standar yang sama diterapkan di seluruh wilayah.

Sebab, satu kasus keamanan pangan dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap keseluruhan program.

Baca Juga: KH Abdul Hakim Mahfudz Cicit Pendiri NU Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

Karena itu, keputusan menutup SPPG yang tidak memenuhi standar dapat dilihat sebagai bagian dari proses normalisasi tata kelola.

MBG tidak cukup hanya besar.

Program tersebut harus aman, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan MBG bukan berapa banyak dapur yang dibangun, melainkan berapa banyak penerima manfaat yang memperoleh makanan bergizi dengan aman.