POJOKSULSEL, MAKASSAR - Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membantu Unit II Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 orang di Kabupaten Sidrap, terkait kasus penipuaan jasa titip (Jastip) penjulanan tiket konser band Coldplay.
Kasat Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan, penangkapan 4 orang di Kabupaten Sidrap, merupakan pengembangan kasus tindak pidana penipuan secara elektronik penjualan tiket konser band Coldplay.
"Korbannya adalah seorang warga Kecamatan Duren Sawit Kota Jakarta Timur," kata Dharma Negara
Sebanyak empat orang yang diamankan di Kabupaten Sidrap adalah M Sofyan umur 23 tahun, Abbas umur 38 tahun, Adi umur 36 tahun, dan Hamka umur 20 tahun.
Baca juga
Aduh Berulah Lagi, 2 Pemuda Makassar Berurusan Polisi Gara-gara 4 Aksi Kriminal
Dharma Negara menjelaskan, korban bernama Ida memesan dua tiket konser band Coldplay setelah melihat postingan di Instagram terkait penjualan tiket konser band Coldplay. Harga dua tiket itu sebesar Rp9.350.000.
"Kesepakatan korban dan pelaku yakni setelah pelapor sudah melakukan pembayaran maka terlapor mengirimkan kode pemesanan tiket melalui email," urai Dharma Negara.
Tetapi, Tetapi para pelaku tidak mengirimklan tiket padahal sudah dikrimkan jutaan rupiah uang pembelian tiket konser band Coldplay.
Hasil interogasi terhadap empat pelaku penipuan penjualan tiket konser band Coldplay diperoleh keterangan bahwa Sofyan yang berperan menawarkan tiket kepada korban lewat Instagram.
Baca juga
Resmob Polda Sulsel Cegat Pelarian Residivis Curanmor di Jalan Trans Sulawesi
Setelah mendapatkan calon korban, Sofyan menghubungi Hamka untuk meminjam akun rekening. Hamka lalu meminjam akun rekening Abbas. Korban kemudian mengirim uang pembelian tiket jutaan rupiah ke rekening milik Abbas.
Tidak sampai di situ, Abbas lalu mengirim uang tersebut kerekning Adi. Nah, Adi yang menarik tunai uang tersebut dan diberikan kembali kepada Hamka. Selanjutnya, Hamka menyahkan uang ity kepada Sofyan.
(fadli/pojoksulsel)



