POJOKSATU.ID – Belakangan ini kasus memprihatinkan kembali terjadi di ruang lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) kawasan Bantul, Yogyakarta.
Yang mana, sebanyak 7 ASN dikabarkan terancam dikenakan berbagai sanksi dari ringan hingga berat.
Berdasarkan informasi dihimpun, 4 di antara 7 ASN yang dinilai bermasalah hukum ini merupakan seorang guru.
Baca Juga: Warga Karawang Jadi Korban Penipuan Uang Gaib, Puluhan Juta Raib
Diketahui, guru ASN tersebut terancam dikenakan sanksi lantaran tersandung kasus pelecehan hingga perceraian tanpa izin.
Sebagaimana halnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media jpnn.com pada Senin (6/2/2025).
Dalam unggahannya, keempat guru ASN tersebut dikonfirmasi akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Badan Kepegawaian, Pengembangan, Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul Triyanto.
Triyanto menjelaskan bahwa keempat ASN ini terancam dikenakan sanksi lantaran telah melakukan sebuah pelanggaran.
Yang mana, pelanggaran tersebut dilakukan para pegawai pemerintah itu diketahui sudah terjadi sejak (1/2025).
Baca Juga: 7 ASN di Bantul Yogyakarta Terancam Sanksi Ringan Hingga Berat, Simak Kronologinya
Diketahui, salah satu bentuk pelanggaran tersebut tidak lain berupa tindak asusila berupa pelecehan seksual.
“Untuk guru, ada yang melakukan tindakan asusila dan juga ada yang bercerai tanpa izin, sehingga langsung masuk kategori pelanggaran berat," jelasnya.
Perlu diketahui, sanksi bagi ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang pendisiplinan PNS.
Berdasarkan informasi dihimpun, PP ini juga mengatur jenis hukuman disiplin, yaitu ringan, sedang, dan berat.
Hukuman Disiplin Ringan:
1. Teguran lisan: Peringatan yang disampaikan secara lisan.
2. Teguran tertulis: Peringatan yang disampaikan secara tertulis.
3. Pernyataan tidak puas secara tertulis: Peringatan yang disampaikan secara tertulis mengenai kinerja atau perilaku ASN.
Baca Juga: Ketua YLKI Gorontalo Diambil Alih Agus Flores, Ketua Lama Heriyanto Puluhulawa Segera Dipecat
Hukuman Disiplin Sedang:
1. Pemotongan Tukin: Pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan.
2. Penundaan kenaikan gaji berkala: Penundaan kenaikan gaji selama 1 tahun.
3. Penundaan kenaikan pangkat: Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.
4. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah: Penurunan pangkat selama 1 tahun.
Baca Juga: Viral HRD Sebut Job Fair Hanya Formalitas, Wamenaker: Pernyataan Tak Bertanggungjawab
Hukuman Disiplin Berat:
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah: Penurunan jabatan selama 12 bulan.
2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana: Pembebasan dari jabatan selama 12 bulan.
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS: Pemberhentian dari jabatan PNS.
Baca Juga: UMKM Terus Tumbuh, Indeks BRI Tunjukkan Optimisme Berlanjut
Demikianlah rangkaian bentuk hukuman ringan hingga berat bagi para ASN yang terbukti melanggar aturan. ***



