4,7 Kilogram Sabu Disita, 25 Tersangka Ditangkap Polrestabes Bandung
POJOKSATU.id - Sebanyak 25 orang tersangka peredaran narkoba di wilayah Kota Bandung ditangkap Polrestabes Bandung.
Dari 25 tersangka itu, Satresnarkoba Polresatabes Bandung berhasil mengamankan barang bukti sabu sebeerat 4,7 kilogram.
Kapolrestabes Bandung Pol Budi Sartono menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Selain sabu kita juga sita 56 butir ekstasi, 16 timbangan digital, 22 unit handphone, serta alat pres, serta satu unit sepeda motor dan mobil," jelasnya, Jumat 23 Juni 2023.
Kombes Budi menyatakan, 25 tersangka itu ditangkap dalam operasi selama 13 Mei sampai Juni 2023.
Puluhan pengedar narkoba itu ditangkap di berbagai wilayah di Kota Bandung.
BACA JUGA: 2 Preman Tantang Duel Polantas Viral, saat Ditangkap Kayak Tikus Kecemplung Got
Seperti di Regol, Batununggal, Bojongloa Kaler, Antapani, Lengkong, Cicendo, dan Bojongloa Kidul.
Ada yang ditangkap di jalan umum, di rumah dan kontrakan, serta warung kopi dan warung internet.
"Jumlah tersangka kurang lebih 25 orang," kata Budi.
Dengan ditangkapnya 25 pengedar, Budi mengatakan 23 ribu orang selamat dari penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA: Spesialis Ganjal ATM Lintas Provinsi Pimpinan Kapten Dibekuk, Belajarnya dari Internet saat di Penjara
"Polrestabes Bandung tidak akan berhenti mengungkap kasus setiap bulannya guna mencegah peredaran narkoba. Semua yang diamankan dari pengedar, untuk dijual kembali," tegasnya.
Para pengedar dijerat pasal 114 ayat 1 ayat 2, pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara. (Arief/Pojoksatu)




