POJOKSATU.ID - Isu rangkap jabatan polisi aktif kembali menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan sipil wajib mundur atau pensiun dari kepolisian.

Putusan tersebut memicu desakan agar 4.132 polisi aktif yang saat ini tercatat berada di jabatan sipil segera dicopot, karena dinilai merugikan keuangan negara.

Tekanan semakin kuat setelah sejumlah pakar hukum menilai praktik rangkap jabatan tersebut telah berlangsung terlalu lama dan menabrak prinsip supremasi sipil.

Baca Juga: Kris Wu Ramai Dikabarkan Tewas di Penjara, Polisi China Angkat Suara, Beri Penjelasan Tegas Berikut

Salah satunya datang dari pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, yang menilai rangkap jabatan polisi aktif di instansi sipil berpotensi membebani anggaran negara.

Polisi aktif yang tetap memegang jabatan sipil akan menerima dua sumber pendapatan sekaligus: gaji Polri dan gaji dari jabatan sipil yang diemban.

“Ini jelas merupakan praktik yang bisa menghamburkan keuangan negara. Negara membayar ganda untuk satu personel,” ujarnya.

Baca Juga: Tanpa KKS dan Tanpa Rekening, Begini Mekanisme Pencairan Bansos Melalui PT Pos Indonesia, Bansos Tetap Cair

Putusan MK yang menghapus frasa celah penugasan dari Kapolri, dianggap sebagai koreksi penting dalam manajemen personel Polri.

Selama ini, frasa tersebut menjadi dasar hukum yang memungkinkan ribuan polisi aktif duduk di lembaga sipil tanpa melepas statusnya sebagai aparat.

MK menilai praktik tersebut tidak lagi sejalan dengan prinsip pemisahan fungsi dan ketentuan aparatur sipil negara.

Desakan paling keras datang dari Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyebut ada 4.132 polisi aktif yang saat ini berada dalam posisi terancam kehilangan jabatan sipil.

Baca Juga: Partai Demokrat Cirebon Bangun Kantor Permanen, Sekjen PD Apresiasi Kepemimpinan dr. Ratnawati

Mereka harus memilih antara melepaskan jabatan sipil atau mengajukan pensiun dini dari Polri.

“Putusan MK harus dijalankan. Tidak boleh ada pembiaran lagi,” tegas Sugeng.

Menurutnya, keputusan MK ini menjadi momentum penting untuk menata ulang struktur jabatan sipil yang selama ini terisi oleh aparat kepolisian aktif.

Baca Juga: Perbaikan Data Bansos Dibuka Lagi hingga Akhir 2025, Peluang Bagi KPM yang Tercoret DTSEN, Perbaiki Data Anda Sekarang!

Pakar hukum tata negara juga menilai pemerintah tidak memiliki alasan untuk menunda pelaksanaan putusan MK.

Jabatan sipil semestinya diisi oleh unsur sipil untuk menjaga independensi lembaga dan menghindari dominasi institusi keamanan terhadap birokrasi sipil.

Karena itu, kementerian dan lembaga yang mempekerjakan polisi aktif diminta segera menyerahkan daftar personel yang harus diberhentikan.

Baca Juga: Guru Honorer SD Pembanting Nasi Kotak di Kampar Riau Dipecat, Kepala Sekolah Ikut Dicopot

Di sisi lain, dampak sosial dan institusional juga menjadi sorotan.

Dengan jumlah lebih dari empat ribu personel, putusan ini berisiko menciptakan kekosongan jabatan di sejumlah instansi yang selama ini bergantung pada perwira polisi aktif.

Pergantian pejabat di level strategis diperkirakan berlangsung masif dalam beberapa bulan mendatang.

Meski menuai perdebatan, sebagian kalangan memandang putusan MK ini sebagai langkah progresif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.

Baca Juga: Mau Jadi Ahli AI Masa Depan? Kenali Serunya Konsentrasi Artificial Intelligence di Universitas Ciputra Surabaya

Prinsipnya sederhana: jabatan sipil harus dikembalikan kepada sipil, dan institusi kepolisian fokus pada tugas keamanan serta penegakan hukum.

Kini, publik menunggu tindak lanjut pemerintah dan Polri dalam mengeksekusi putusan tersebut.

Jika dijalankan tanpa kompromi, Indonesia akan memasuki fase baru tata kelola jabatan publik yang lebih bersih dan sesuai koridor konstitusi.***