POJOKSATU.id, JAKARTA- Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus jaringan narkoba yang berlokasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Dari penggerebekan ini, diamankan barang bukti narkoba sebanyak 3 truk golongan I jenis Pil PCC yaitu Paracetamol, Carisoprodol dan Heroin
Tak tanggung-tanggung, nilai barang bukti jenis narkotika yang diamankan mencapai 23 miliar.
"Barang bukti yang kita disita dalam pengungkapan kasus senilai mencapai Rp 23 miliar," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/4/2023).
BACA : Kakap ! Polda Metro Bongkar Gudang Penyimpanan Narkoba di Bekasi, Tak Tanggung-tanggung Barang Buktinya Capai Tiga Truk
Menurut Irjen Karyoto, barang bukti narkotika itu disimpan para pelaku di sebuah gudang di wilayah Bekasi.
Narkotika tersebut, kata dia, merupakan narkotikan golongan nomor wahid.
"Narkotika golongan 1 jenis serbuk warna putih mengandung MDMB-4en-PINACA,” ujarnya.
Dari kasus ini, polisi telah mengamankan tiga pelaku berinisial ASF, AP, dan MN.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Reporter : Firdausi
Editor : Adhey



