POJOKSATU.id - Ada 3 keistimewaan Agnes Gracia pacar Mario Dandy sehingga cuma dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Untuk diketahui, Agnes pacar Mario dijerat Pasal 355 Ayat (1) KUHP, juncto pasal 55 ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan perencanaan.
Dengan ancaman pasal tersebut, Agnes diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.
Pihak David Ozora menilai tuntutan ini terlalu rendah. Semestinya, Agnes dituntut setengah dari ancaman hukuman karena masih anak di bawah umur.
Akan tetapi hal itu tidak diamini pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Sebaliknya, Abdul Fickar menilai tuntutan jaksa kepada Agnes itu sudah cukup adil.
Dibongkar, Pledoi Agnes Pacar Mario Minta Dibebaskan, Nggak Lihat Kondisi David yah ?
Sebab, tuntutan 4 tahun penjara itu sudah 2/3 dari ancaman hukuman maksimal atas pasal yang dijeratkan.
Karena Agnes masih anak di bawah umur, maka ia berhak mendapatkan keistimewaan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan anak.
Keistimewaan pertama, sidang dengan terdakwa mantan calon mantu Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek itu dilakukan secara tertutup.
Kedua, penahanan Agnes dalam setiap tingkatan maksimal hanya boleh 14 hari dan bisa diperpanjang 10 oleh Pengadilan Tinggi.
"Ketiga, tuntutan maupun hukumannya hanya separuh dari orang dewasa," ungkap Abdul Fickar dikutip pojoksatu.id dari jawapos.com, Kamis 6 April 2023.
Pledoi Agnes Pacar Mario Ditolak Mentah-mentah, tapi Tetap Dituntut 4 Tahun doang
Ia lalu menjelaskan makna dari Pasal 355 Ayat (1) KUHP, juncto pasal 55 ayat 1 yang dijeratkan kepada Agnes.
"Pasal 55 ayat 1 ini bisa orang yang melakukan, bisa yang menyuruh melakukan, turut serta atau menjanjikan sesuatu kepada pelaku tindak pidana," jelas dia.
Dengan keistimewaan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, maka ancaman hukuman untuk pelaku kategori anak adalah setengahnya saja.
Atas dasar itu, Abdul Fickar menyatakan bahwa tuntutan 4 tahun penjara kepad Agnes itu sudah sesuai dan adil.
"Menurut saya cukup adil jika AG dituntut 2/3 dari ancaman hukuman maksimal," kata dia.
Muannas Alaidid Beberkan Kesalahan Jaksa Tuntut Agnes 4 Tahun : Sadis dan Brutal
Maka kemudian yang menjadi penentu akhir terkait berapa hukuman penjara yang harus dijalani Agnes, sepenuhnya ada di tangan hakim.
Meski begitu, ia tidak bisa memperkirakan berapa tahun penjara vonis yang akan didapat pacar Mario Dandy itu.
Apakah nantinya Agnes divonis lebih ringan atau lebih berat dari tuntutan jaksa.
"Itu terserah pertimbangan hakim," tandas Abdul Fickar.
Editor: Guruh




