POJOKSATU.id, MEDAN—Terungkap di persidangan di PN Tipikor Medan ternyata AKBP Yasir Ahmadi, tiga kali berjumpa eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan Dirut PT DNG, M Akhirun Piliang alias Kirun.

Ketiga orang ini tiga kali berjumpa di Kota Medan, Ibu Kota Provinsi Sumut. Pertemuan ini di luar tupoksi AKBP Yasir Ahmadi sebagai Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) saat itu.

AKBP Yasir di sidang ini juga mengaku malu, kehormatannya hancur. Padahal dia menyebut ayahnya seorang ulama di wilayah Padangsidimpuan.

Diketahui, AKBP Yasir sengaja datang ke Medan, padahal butuh waktu lebih 10 jam perjalanan dari Tapanuli Selatan ke Kota Medan.

Baca Juga: Buku Catatan Topan Ginting, Kirun dan Rayhan akan Membuka Tabir Gelap Dugaan Korupsi di Sumut

Yasir Ahmadi diperiksa sebagai saksi untuk dua terdakwa kasus korupsi jalan di Sumut yaitu Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG), M Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.

Tiga Kali Bertemu Topan 

Dalam persidangan yang digelar Rabu (1/10/2025) di Pengadilan Tipikor PN Medan, Yasir mengaku mengenal terdakwa Kirun karena pernah meminjam alat beratnya untuk membantu longsor yang tidak jauh dari rumah terdakwa.

Yasir juga mengaku mempertemukan Topan dengan Kirun di salah satu kafe di Kota Medan. Saat itu, Yasir memperkenalkan Kirun ke Topan yang memiliki AMP.

"Pertemuan tersebut sekaligus perkenalan antara Kirun dan Topan, namun hanya perkenalan sebagai pengusaha yang ada AMP-nya," ucapnya.

Selang dua minggu kemudian, Yasir kembali mempertemukan Topan dengan Kirun di Medan. Pertemuan kedua ini disebut atas permintaan Kirun.

"Kita dijumpai Haji Kirun karena beliau mau mengurus galian C milik beliau yang sudah lama tidak terurus," bebernya.

Baca Juga: Kabar Terbaru OTT Madina, KPK Telusuri Aliran Dana ke APH Pejabat dari Tersangka Kirun

Selang satu minggu kemudian, pertemuan ketiga kembali digelar di Kota Medan.

Saat itu, Kirun meminta agar Yasir Ahmadi menyampaikan ke Topan jika izin galian C-nya belum keluar.

Topan saat itu diketahui juga menjabat sebagai Plt Kadis ESDM Perindag Sumut.

Ketiganya kemudian bertemu di Hotel Grand City Hall Medan, karena Yasir mengaku sedang berada di Medan.

Awalnya mereka menunggu kabar dari Topan hingga Magrib, namun keduanya pulang karena Topan tidak merespons.

Baca Juga: Bikin Betah! Rekomendasi 7 Tempat Nongkrong Instagramable di Tangsel

Yasir menegaskan tidak pernah menerima uang dari pertemuan tersebut.

Dia mengaku hanya ingin membantu supaya jalan yang tidak pernah dibangun sejak Indonesia merdeka bisa terealisasi.

"Itu saja niat saya," kata Yasir bergetar.

Yasir mengaku malu dan terpuruk karena nama baik dirinya dan keluarganya tercemar.

"Kehormatan saya hancur. Orang tua saya seorang ulama, keluarga saya ikut ditanya-tanya. Saya tidak pernah makan sepeser pun dari perbuatan ini," ucapnya sambil mau menangis.

Sementara Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, kemudian mempertanyakan motivasi Yasir mau mempertemukan Topan dengan Kirun mengurus galian C.

Khamozaro menilai itu bukan tugas Kapolres, apalagi ada kehormatan Kapolres yang harus dijaga.

"Saudara bertemu Kirun, baru mempertemukan dengan Topan, itu tugas Kapolres? Kita fokus tugas saudara dengan pengamanan, apakah ada tugas itu?,” kata hakim.

“Patut diduga dari banyaknya petunjuk nggak ada tugas dan hubungan kerja di sana, tapi saudara mau, nggak ada sesuatu yang dibicarakan secara spesial, seorang Kapolres ada kehormatan yang harus saudara jaga bukan ke sana ke mari," tegas Khamozaro Waruwu.

"Bayangkan karena Kadis provinsi anda memelas minta ketemu hanya karena saudara Kirun, makanya kami mau menggali motif di balik ini, kita mau mencari mensrea-nya," tegas hakim lagi di hadapan muka mantan Kapolres Tapsel itu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi untuk dimintai keterangan.

Kelima saksi yang dihadirkan di ruang sidang Cakra 9 PN Medan, yakni mantan Pj Sekda Sumut Efendy Pohan, mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, ASN Pemprov Sumut Dicky Anugerah Panjaitan, ASN Dinas PUPR Sumut Abdul Aziz Nasution, serta Bendahara UPT PUPR Gunung Tua Paluta Irma Wardani.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan ini lima orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka yaitu Topan Ginting, M Akhirun Efendi alias Kirun, M Rayhan Dulasmi, Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto.***