POJOKSATU.ID - Tiga tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur telah dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus).
Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan tiga tersangka yang adalah Erintuah Damanik (ED), tersangka Heru Hanindyo (HH), dan tersangka Mangapul (M). Mereka adalah hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
”Pelaksanaan tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tanur,” ungkap Harli pada Senin (16/12/2024).
Ditambahkan Harli, tersangka ED, HH, dan M diduga telah menerima suap sejumlah SGD 140 ribu dari Lisa Rachmat, yang bersangkutan adalah pengacara Gregorius Ronald Tannur.
Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang yang diserahkan di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim.
Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa.
Pada 23 Oktober 2024, Kejagung menggeledah rumah tersangka ED, HH, dan M. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan uang asing.
”Yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tanur,” Beber Harli.
Atas perbuatan tersebut, ketiga hakim di PN Surabaya itu disangkakan melanggar beberapa pasal.
Yakni, primair Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian subsidair Pasal 12 B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan lebih subsidair Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta lebih-lebih subsidair Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
”Selanjutnya, Tersangka ED, Tersangka HH dan Tersangka M dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari 2025,” tutup Harli. ***




