POJOKSATU.id, JAKARTA — Keluarga korban pembunuhan sopir Grabcar di Depok menerima informasi bahwa anggota Densus 88 tersangka Bripda Haris Sitanggang belum dipecat atau di PTDH.

Disebabkan itu, pengacara keluarga korban pembunuhan sopir Grabcar di Depok, Jundri R Berutu, kembali mendatangi Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan kliennya.

Kedatangan Jundri bersama istri korban ini ingin mempertanyakan perkembangan kasus pembunuhan kliennya yang hampir 3 bulan berlalu.

"Menindaklanjuti perkembangan peristiwa pembunuhan yang dialami oleh Sony Rizal Taihitu, suami dari klien kami," kata Jundri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

Jundri mengakui semenjak kliennya meninggal ditembak pelaku yang merupakan anggota Densus 88 itu, tidak ada informasi perkembangan kasus pelaku dari penyidik kepada mereka.

Padahal, kabarnya penyidik sudah di sidang etik terkait tindakan yang dilakukan terhadap kliennya.

"Sejauh ini keluarga maupun kuasa hukum tidak mendapatkan informasi perkembangan penanganan kasus tersebut sudah sampai dimana dan sudah tahap mana," ujarnya.

Bahkan, lanjut Jundri, informasi yang didapat dari penyidik, ternyata pelaku belum dilakukan pemecatan dari anggota Polri alias belum di PTDH.

"Ternyata berdasarkan keterangan penyidik menyebutkan bahwa tersangka belum dilakukan pemecatan atau PTDH," ujarnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Bripda HS atau Haris Sitanggan yang juga anggota Densus 88 sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap driver online Grabcar, Sony Rizal Taihitu, di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Atas ulahnya, yang bersangkutan dikenakan Pasal 338 KUHP atas tindakan dugaan pembunuhan dengan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Kabag Banops Densus Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengklaim pihaknya tengah memproses pemecatan Bripda HS.

"Tersangka HS sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," jelas Aswin Siregar, Kamis (9/2/2023).

reporter : firdausi