POJOKSATU.id, JAKARTA-- Tiga personel aviation security (Avsec) Angkasa Pura II yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta, meninggalkan tugas untuk mengawal Habib Bahar Smith.

Tiga personel Avsec yang menjemput dan mendampingi penumpang pesawat yang baru turun ini memang layak diberikan sanksi berat alias dipecat.

Dari kaca mata hukum, pengawalan ketiga petugas bandara itu sudah keluar dari SOP yang telah ditetapkan pihak bandara.

Demikian disampaikan, Pakar Hukum Suparji Ahmad saat dihubungi Pojoksatu.id, Senin (3/4/2023).

"Secara hukum, pengawalan harus dilakukan sesuai prosedur yaitu kepada pihak-pihak yang memang mengharuskan dilakukan pengawalan," kata Suparji.

Baca Juga :

Habib Bahar Sekuat Tenaga Akan Kembalikan Hak 3 Petugas Avsec Soetta yang Dipecat

Suparji menuturkan, bila orang yang dikawal itu bukan merupakan orang penting atau pejabat negara, maka sewajarnya hal tersebut tidak diberlakukan.

Karena, kata dia, secara kaca mata hukum, jelas sikap tersebut melanggar aturan-aturan yang berlaku.

"Jika ada pihak yang tidak berhak dikawal, maka pengawalan tersebut perlu diberi sanksi," ujarnya.

Suparji lantas menilai, sanksi berat yang dikenakan terhadap anggota avsec itu harus diberlakukan tanpa adanya diskriminasi terhadap anggota lainnya.

"Sanksi tersebut harus diberlakukan sama, tidak boleh ada diskriminasi," ujarnya.

Seperti diketahui, viral di media sosial, rekaman video yang memperlihatkan tiga petugas Avsec menjemput dan mengawal pendakwah Bahar bin Smith.

Dalam video yang viral di akun media sosial itu, tampak sejumlah petugas bandara berpakaian biru menjemput Bahar bin Smith di depan pintu pesawat.

Ketiganya juga mengawal Bahar hingga ke luar pintu penjemputan terminal Bandara Soekarno Hatta. Sebelum Bahar menaiki kendaraaan, ketiganya sempat berfoto bersama dengan Bahar bin Smith. (firdausi/pojoksatu)