POJOKSATU.id, JAKARTA—Kasus pembunuhan dan penculikan Kacab BRI Cempaka Putih Jakarta Timur, M Ilham Pradipta, memasuki tahap akhir di pengadilan.
Sebanyak 15 tersangka terlibat dalam kasus yang menghebohkan publik pada Agustus 2025 lalu.
Rabu siang (3/6/2026) tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat sudah divonis di Pengadilan Militer Jakarta.
Sisanya 12 tersangka dari sipil menunggu sidang di PN Jakarta Timur.
Di balik kasus ini, ada sosok polisi yang membongkar yaitu Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim Nasution.
Baca Juga: Total Vonis 3 Anggota TNI Kasus Pembunuhan Kacab BRI Cuma 21 Tahun, Keluarga Korban Kecewa
AKBP Abdul Rahim Nasution merupakan lulusan Akpol 2007 yang lama berkiprah di bagian reserse. Selama bertugas di kepolisian, AKBP Rahim lama bertugas mengamankan Ibu Kota Jakarta.
Abdul Rahim menjabat sebagai Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya sejak 2 Januari 2025 berdasarkan Surat Telegram Kapolda Metro Jaya Nomor ST/1/I/KEP./2025 tertanggal 2 Januari 2025.
Pada 2019, ketika berpangkat AKP dan menjabat Kanit 3 Jatanras Polda Metro Jaya, ia sukses membongkar kasino ilegal bernama RBS 29 di Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 133 orang dan menetapkan 91 di antaranya sebagai tersangka.
Baca Juga: Sidang Vonis 3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab BRI Digelar Rabu, Keluarga Berharap Dibui Seumur Hidup
Secara personal, Abdul Rahim dikenal disiplin, lugas, dan dekat dengan bawahannya. Abdul Rahim merupakan putra asli Mandailing Natal yang menempuh pendidikan di SMAN 2 Plus Sipirok, Tapsel.
Pembunuhan Kacab BRI
Polda Metro Jaya menetapkan total 15 tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta.
Kasus ini melibatkan beberapa klaster peran mulai otak pelaku, pengintai, hingga eksekutor yang melibatkan oknum anggota TNI.
Kasus ini bermula pada 20 Agustus 2025, saat M Ilham Pradipta, diculik di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Jasadnya lalu ditemukan keesokan harinya di persawahan wilayah Serang Baru, Bekasi, dalam kondisi mengenaskan akibat penganiayaan berat.
Otak pelaku kasus ini adalah sebuah sindikat pembobol rekening yang dipimpin oleh seorang pengusaha dan motivator Dwi Hartono bersama rekannya Candy alias Ken.
Motifnya adalah upaya pemaksaan kerja sama untuk membobol rekening dormant (rekening pasif) nasabah BRI.
Selama diculik, korban mencoba melawan sehingga para pelaku melakukan kekerasan kepadanya yang berujung meninggal dunia.
Dari kasus pembunuhan ini juga Mabes Polri akhirnya membongkar sindikat yang lebih besar yaitu pembobolan rekening dormant sebesar Rp 204 miliar di BNI dan BRI.***




