POJOKSATU.id, CIMAHI - 22 pelaku pencurian kendaraan bermotor diringkus Satreskrim Polres Cimahi dalam Operasi Jaran Lodaya selama sepekan sejak tanggal 22 Februari sampai 3 Maret 2023.
Dari tangan pelaku curas, curat dan curanmor (C3, polisi berhasil mengamankan 50 kendaraan roda dua.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, 22 orang yang ditangkap itu ada yang berperan sebagai pelaku pencurian dan penadah barang curian.
"Total ada 22 orang tersangka. Baik pelaku utama maupun penadah," ungkap AKBP Aldi Subartono, Rabu (8/3/2023).
Para pelaku ditangkap di 34 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kabupaten Bandung, Cianjur, dan Purwakarta.
"13 pelaku diamankan di KBB, 2 Kabupaten Bandung, 3 di Cianjur, 2 di Purwakarta, Tasikmalaya dan beberapa daerah lain," ujarnya.
BACA: Kronologi Bentrok Ojol vs Debt Collector di Bandung, Padahal Kang Ojol lagi Sakit
Dari 22 orang tersebut, empat di antaranya merupakan residivis. Yakni berinisial AU, AG, GG dan AW.
Selain itu, polisi juga terpaksa menembak kaki sejumlah pelaku yang melawan saat akan ditangkap.
"Selain residivis kami menemukan 2 tersangka yang terindikasi anggota geng motor," ungkapnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, para tersangka memiliki sejumlah target yang diincar.
Mulai dari sepeda motor yang terparkir di halaman dan luar rumah, korban yang berkendara sendiri di malam hari, hingga mengancamnya menggunakan senjata tajam.
BACA: Event Motor Trail Ranca Upas Ternyata juga Rusak Bunga Langka jadi Kubangan
"Polanya biasanya ada yang dilakukan pagi, siang dan malam. Pelaku mencari titik-titik lemah korban," ucapnya.
Dari para tersangka, polisi menyita 50 unit sepeda motor.
Barang bukti tersebut dijual secara online ke berbagai daerah seperti Cianjur, Sukabumi hingga Tasikmalaya.
"Hasil curiannya dijual Rp3 juta - Rp4 juta, tergantung jenis kendaraan. Metode penjualannya lewat media sosial ke wilayah Cianjur, Sukabumi dan Tasik," katanya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan pasal yang berbeda sesuai peran masing-masing.
BACA: Polisi Tangkap 3 Pria Full Tattoo Pelaku Pungli di Majalaya, Jual Minuman tapi Maksa
Yakni Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atau Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan/Pertolongan Jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Arief/Pojoksatu)




