POJOKSATU.id - 2 pelaku pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, akhirnya ditangkap polisi.

2 pelaku pembakaran rumah wartawan itu berinisial R dan Y.

"Kami tangkap saudara R dan saudara Y," ungkap Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Effendi, kepada wartawan, Senin 8 Juli 2024.

Agung mengungkap, bahwa R dan Y adalah pelaku eksekutor.

Baca Juga: Sudah 16 Saksi Diperiksa di Polda Sumut, Terkait Tewasnya Wartawan Tribrata dan Keluarganya

Sebelum melakukan pembakaran, keduanya juga terekam kamera CCTV.

Dalam rekaman CCTV itu, kedua pelaku lebih dulu melakukan survei ke rumah Rico.

Selanjutnya, diduga keduanya menyiramkan solar ke rumah korban untuk dibakar.

"Survei, memastikan dan mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dua botol ini ke rumah korban kemudian di membakar," beber dia.

Baca Juga: Soal Dugaan Keterlibatan TNI Dibalik Tewasnya Wartawan Tribrata dan Keluarga, Kapuspen : Jika Terlibat Hukuman Menanti

Berdasarkan olah TKP, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti di sekitar rumah wartawan Karo tersebut.

Diantaranya dua botol minuman berisi solar.

"30 meter dari lokasi kita temukan barang bukti yang ada di sini. Dua botol minuman kemasan," ungkap Agung.

Dari botol tersebut, diketahui terdapat sisa bahan bakar yang merupakan campuran dari solar dan pertalite

"Dua botol minuman kemasan yang ada sisanya, sudah kita periksa dan kita temukan bahwa sisa bahan bakar yang ada dalam dua botol ini adalah campuran antara solar dan pertalite," tuturnya.

Temuan ini sejalan dengan hasil pemeriksaan di dalam dan luar rumah korban.

Bahwa kebakaran disebabkan karena pembakaran bahan bakar.

"Kita memastikan bahwa di titik luar rumah itu ada fakta bahwa, abu yang tersisa itu terbakar karena bahan bakar. Kemudian yang di dalam juga ada," sambungnya.

Baca Juga: Kata Mabes TNI soal Oknum TNI Diduga di Balik Dugaan Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Berdasarkan pemeriksaan terhadap dua pelaku eksekutor, penyidik juga menemukan adanya keterkaitan dengan pihak tertentu.

Sayangnya, Agung masih enggan merincin pihak tertentu yang dimaksud.

Termasuk apakah pihak tersebut berasal dari instansi tertentu.

"Terkait keterlibatan pihak mana saja, tentu kita harus kembali pada bukti-bukti apa yang kita miliki untuk tetapkan tersangka baru," beber dia.

Kendati demikian, Agung memastikan bahwa penyidik sudah mengantongi identitas pihak tertentu yang dimaksud.

Baca Juga: Pihak Keluarga Taruh Harapan Besar ke Polri, Yakin Kesatuannya Bisa Mengungkap Kasus Pembakaran Wartawan dan Keluarganya di Karo

"Kami sudah mengantongi orang-orang yang kemudian bertindak untuk berhubungan dengan dua pelaku ini," jawabnya.

Agung juga meminta masyarakat agar bersabar menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

"Mohon waktunya untuk kami konstruksikan," tandas Agung.

Sebagai informasi, rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu kebakaran pada 27 Juni 2024 lalu.

Dalam kebakaran itu, wartawan Tribrata TV dan 3 anggota keluarganya meninggal dunia.

Ketiga keluarga Rico adalah Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak), dan Loin Situkur (3 tahun, cucu).

Sebelum kebakaran tersebut, Rico sempat memberitakan seorang oknum TNI yang diduga jadi beking judi.

Baca Juga: Kasus Wartawan dan Keluarganya Dibakar di Karo Usai Beritakan Judi Online, Dewan Pers Desak Panglima TNI dan Komnas HAM turun Tangan

Rico bahkan disebut lebih dulu bertemu dengan oknum TNI berinisial HB tersebut dan meminta berita tentang dirinya dihapus.***