POJOKSATU.id, JAKARTA—Kasus yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim makin terang, ternyata Nadiem sudah membentuk grup WA khusus membahas pengadaan laptop Chromebook.
Yang paling mengejutkan, grup WA ini sudah dibentuk sebelum Nadiem dilantik menjadi menteri di era Presiden Jokowi pada Oktober 2019.
Nadiem lebih dulu membentuk grup WA ini pada Agustus 2019 beranggotakan Nadiem, Jurist Tan dan Fiona Handayani dengan nama ‘Mas Menteri Core Team’.
Fiona dan Jurist belakangan diangkat Nadiem sebagai staf khususnya saat dia menjadi menteri.
Fakta ini diungkap oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, saat jumpa pers dengan wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Selasa malam (15/7).
"Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama sama dengan NAM (Nadiem) dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019," kata Qohar.
Kemudian sekitar Desember 2019, Jurist menghubungi Ibrahim Arief dan dam seorang bernama Yeti Khim untuk membuatkan kontrak kerja penunjukan pekerja PSPK yang bertugas menjadi konsultan teknologi di Kemendikbud.
Ibrahim Arief bertugas membantu program TIK Kemendikbud dengan menggunakan Chrome OS. Ibrahim belakangan juga diangkat sebagai Konsultan Teknologi Menteri Nadiem.
Baca Juga: Info Penting 16 Juli, Semua Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Wajib Ikut
Jurist Tan selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona yang juga Staf Khusus Menteri, memimpin rapat melalui Zoom Meeting, dan meminta kepada tersangka Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek, tersangka Mulatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek, kemudian Ibrahim yang hadir dalam rapat zoom meeting agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS.
Padahal, posisi Jurist Tan sebagai Stafsus Menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang atau jasa.
Perencanaan itu pun dibahas pada Februari dan April 2020.
Nadiem Makarim kemudian bertemu dengan pihak Google, yaitu William dan Putri Datu Alam membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek.
Selanjutnya, Jurist Tan menindaklanjuti perintah Nadiem untuk bertemu dengan pihak Google tersebut.
Dalam rapat dengan Google disampaikan apabila program TIK tahun 2022 menggunakan Chrome OS, co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
Lalu, pada 6 Mei 2020 Jurist Tan bersama dengan Sri Wahyuningsih bersama Mulatsyah dan Ibrahim Arief melakukan rapat daring bersama Nadiem Makarim.
"NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," kata Qohar.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut Nadiem terlibat aktif dalam pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
Buktinya, pengadaan ini masuk dalam program digitalisasi yang sudah direncanakan sebelum Nadiem Makarim diangkat atau dilantik menjadi menteri.***




