POJOKSATU.ID - Bencana banjir dan tanah longsor yang mengguncang sebagian wilayah Pulau Sumatera telah menelan korban jiwa dan memaksa ribuan keluarga mengungsi.
Hingga Jumat 28 November 2025 sore, BNPB mencatat total 174 orang meninggal dunia dan ribuan rumah tangga terdampak.
Angka korban besar dan luasnya area terdampak memantik desakan keras dari DPR agar pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional.
Menurut DPR, hanya dengan status itu, penanganan bisa dilakukan cepat dan menyeluruh oleh lintas kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Abdul Mu’ti Usul Bahasa Indonesia Ganti Nama Jadi Bahasa Sastra Indonesia, Pastikan Sastranya Jalan
Bencana kali ini menimpa tiga provinsi besar di Pulau Sumatera yaitu Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.
Di banyak wilayah, akses jalan terputus akibat longsor, banyak rumah hancur, dan infrastuktur rusak parah.
Sehingga membuat upaya evakuasi dan distribusi bantuan menjadi sangat sulit.
Melihat skala kerusakan dan korban, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.
Baca Juga: Menag Nyatakan Dukungan Indonesia, 3.000 Anak Palestina Putus Sekolah Siap Ditampung di Pesantren
Mendesak agar pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional.
Menurutnya, kondisi ini sudah jauh melampaui kemampuan pemerintah daerah untuk menangani.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyebut bencana yang melanda tiga provinsi memenuhi semua indikator untuk status nasional.
Luas wilayah terdampak, jumlah korban, kerusakan infrastruktur, hingga dampak sosial ekonomi.
Dengan status nasional, diharapkan proses evakuasi, distribusi bantuan, rehabilitasi dan rekonstruksi bisa dijalankan dengan cepat.
Melibatkan kementerian/lembaga pusat serta memobilisasi anggaran dan personel secara maksimal.
Penetapan bencana nasional bukan sekadar label, tapi membuka akses sumber daya lebih besar.
Menurut DPR, tanpa status ini, penanganan akan berjalan lamban, birokrasi berbelit, dan warga terdampak akan terus menderita.
Baca Juga: Banjir Besar Landa Sumbar–Aceh, Pembelajaran Dialihkan ke Daring, Perpanjangan Diserahkan ke Sekolah
penetapan status nasional juga bisa memaksa pemerintah pusat mengambil kebijakan korektif terhadap pelaku perusakan lingkungan.
Misalnya moratorium izin pelepasan lahan, audit kawasan hulu, dan penguatan regulasi lingkungan.
Bagi mereka, bencana ini bukan semata soal alam, tapi juga soal gagal tata kelola manusia terhadap alam
Dan negara harus hadir sebagai pelindung rakyat serta lingkungan.
Baca Juga: Rincian Insentif Bagi Guru Honorer yang Diterima Tahun 2026! Ada Kenaikan Nominal!
Sementara itu, proses pendataan korban dan pengungsi masih berlangsung.
Data sementara bisa berubah seiring semakin terjangkaunya area terdampak dan tim SAR menemukan korban serta warga hilang.
Dengan angka korban yang terus bertambah dan dampak luas pada jutaan warga.
DPR meminta masyarakat tetap waspada dan tidak lengah terhadap potensi bencana susulan, terutama di daerah rawan longsor dan aliran sungai.
Lebih jauh, DPR berharap pemerintah pusat segera mengambil keputusan cepat menetapkan status bencana nasional, agar penderitaan warga tidak berlarut.
Di tengah tangis duka dan reruntuhan, semoga dukungan masyarakat, bantuan kemanusiaan.
Serta kebijakan cepat dari pemerintah bisa membantu memulihkan harapan bagi saudara-saudar kita di Aceh, Sumut, dan Sumbar.***




