POJOKSATU.id, KARAWANG - Aksi tegas aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras tertentu (OKT) semakin terasa. Dalam sebuah operasi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sebanyak 17 tersangka bandar dan pengedar narkotika serta OKT berhasil ditangkap pada hari Rabu (5/7/2023).
Informasi berharga yang diperoleh dari seorang polisi lingkungan (polisi RW) menjadi kunci keberhasilan penangkapan ini. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang bekerja sama dengan Satuan Narkoba Polres Karawang melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut.
"Dalam dua pekan terakhir, kami telah mengungkap 15 kasus peredaran narkotika dan OKT berkat kerja sama dengan polisi RW," ungkap AKP Arief Zaenal Abidin, Kasat Narkoba Polres Karawang dalam konferensi pers di Mapolres Karawang.
Dalam hasil pengungkapan tersebut, aparat berhasil menangkap 17 tersangka yang terlibat dalam peredaran berbagai jenis narkotika dan OKT. Tiga di antaranya adalah bandar utama dengan inisial AB, AI, dan MW. Sedangkan para pengedar menggunakan nama samaran HB, H, B, PS, AP, dan AS. Tersangka lainnya melibatkan psikotropika dengan inisial FIS, serta OKT dengan inisial PA, MI, SM, FA, B, I, dan R.
Dalam penggerebekan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar. Totalnya mencakup 5.477 kilogram ganja, 66,19 gram sabu-sabu, 100 butir pil psikotropika, dan 3.802 butir pil OKT.
"Tidak hanya berhasil menangkap para tersangka, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memiliki dampak negatif bagi masyarakat," jelas AKP Arief.
Kepolisian Karawang juga menyatakan bahwa masih ada beberapa tersangka lain yang sedang dalam pengejaran mereka. Pihak berwenang menegaskan bahwa mereka akan terus melacak dan menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Para tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman berat. Untuk kasus sabu-sabu, mereka akan didakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) yang dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan hukuman mati.
Sedangkan untuk kasus ganja, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) jo 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti melebihi batas berat, mereka dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Tersangka yang terlibat dalam peredaran OKT akan dijerat dengan Pasal 196 Jo 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tambah Arief.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen yang kuat dari aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan OKT. Masyarakat diharapkan dapat terus berperan aktif dengan memberikan informasi yang berharga kepada aparat kepolisian demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama. (Ega Nugraha/Pojoksatu)




